Analisis perbandingan efektifitas rumusan tindak pidana formil dengan rumusan tindak pidana meteriil dalam tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana
ABSTRAK
Pasal la Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan rumusan tindak pidana materiil. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jonto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi menggunakan rumusan tindak pidana formil. Perbedaan ini menjadi latar belakang dalam penelitian ini. Dari latar belakang ini dirumuskan identifikasi masalah sebagai berikut; Pertama; Bagaimana efektivitas rumusan tindak pidana formil dalam rumusan tindak pidana korupsi dibandingkan dengan rumusan tindak pidana materiil dalam rumusan tindak pidana korupsi dalam praktik pada sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua; Bagaimana rumusan tindak pidana korupsi dalam undang-undang tindak pidana dimasa mendatang dikaitkan dengan perbedaan rumusan tindak pidana formil dengan rumusan tindak pidana materiil dalam rumusan tindak pidana korupsi.
Spesifikasi penelitian adalah penelitian diskriptif analisis artinya, menggamharkan secara analisis tentang latar belakang atau mengapa permasalahan tersebut diangkat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, artinya penelitian yang objek peneiitiannya adalah sebuah atau beberapa norma hukum yang ada dalam peraturan perundang¬undangan dan dianalisis secara yuridis normatif, yaitu melakukan analisis berdasarkan asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta dalil-dalil hukum pada, objek penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan tindak pidana materiil dalam rumusan tindak pidana korupsi lebih efektif dibandingkan dengan rumusan tindak pidana formil dalam rumusan tindak pidana korupsi. Meskipun Undang¬Undang Nornor 31 Tahun 1999 Jonto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan rumusan tindak pidana formil, tetapi Mahkamah Agung menggunakan rumusan tindak pidana materiil dalann menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang¬Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan tindak pidana korupsi yang tepat dalam undang-undang di masa mendatang adalah tumusan tindak pidana rnateriil.
No copy data
No other version available