Penegakan Hukum Penanggulangan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
AB S TRAK
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.000 km dan luasnya sekitar 3,1 juta km' atau 62,5 % dari luas teritorialnya. Perkembangan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 225 juta jiwa pada tahun 2010 serta sernakin menipisnya sumber daya alam di daratan maka sumber daya alam di lautan akan menjadi tumpuan harapan bagi kesinambungan pembangunan di bidang ekonorni.
Isu pembangunan perikanan yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan perikanan, diantaranya adanya gejala penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan penangkapan ikan ilegal lainnya yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan clan pembudi daya ikan, iklim industri, dan usaha perikanan nasional.
Perikanan mempunyai peranan yang penting dan dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha dengan tetap memelihara lingkungan, pelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan.Teori yang digunakan menggunakan teori Negara Hukum (grand theory), teori Sistem Peradilan Pidana (middle range theory) dan teori Penegakan Hukum (applied theory). Penelitian hukum ini menggunakan hukum normatif dilakukan dengan eara meneliti bahan pustaka yang meliputi data/bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier. Penelitian hukum normatif ini untuk mengkaji/melakukan inventarisasi hukum, menemukan asas-asas hukum, menemukan hukum inconcreto, searah hukum dan perbandingan hukum, serta pendekatan futuristik.Simpulan. Penegakan hukum telah berjalan dan belum maksimal, langkah stratcgis dalam penegakan hukuni hams memperhatikan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, memperhatikan wewenang tugas sesuai dengan KUHAP dan tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Konsep penegakan hukum penangkapan ikan ilegal dimasa yang akan datang dalarn mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penataan hulcum acara peradilan perikanan dan. Pengaturan penggunaan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System).Hasil Temuan. Penyidikan dalam perkara tindak pidana perikanan diatur dalam padal 73 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan : Dilakukan oleh PPNS Perikanan Perwira TNI AL dan Pejabat Polisi Negara RI. Sejak ditetapkan perubahan kedua UUD 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Tap MPR-RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri, pasal 30 (3) UUD 1945 TNI bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan pasal 30 (4) UUD 1945 Polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
No copy data
No other version available