Diskresi oleh pejabat administrasi negara dalam batasannya dengan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul DISKRESI OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA DALAM BATASANNYA DENGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI. Dalam rangka membahas tema sentral tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, dalam batas mana diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan perbuatan hukum administrasi negara dan atau merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi?; kedua, bagaimanakah konsep pengaturan diskresi oleh pejabat administrasi negara di masa mendatang?.
Spesifikasi penelitian karya ilmiah ini tergolong ke dalam Jenis penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung juga dengan metode pendekatan sejarah dan metode pendekatan perbandingan hukum. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dan penelitian kepustakaan, data primer digunakan hanya sebagai data penunjang atau pelengkap sehingga diharapkan hasil penelitian lebih kompeherensif.
Hasil penelitian dari disertasi ini menunjukan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara telah lama dan banyak digunakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktek penegakan hukum batasan diskresi sebagai perbuatan hukum administrasi negara dan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki batasan yang jelas, padahal keduanya memiliki perbedaan yang mendasar berdasarkan tolak ukurnya. Diskresi/freies ermessen merupakan perbuatan administrasi negara berdasarkan wewenang yang dilakukan guna penyelenggaraan kepentingan umum sebagaim ana diamanatkan di dalam konstitusi sedangkan penyalahgunaan wewenang/detournement depouuouir yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi merupakan perbuatan administrasi negara yang menyalahgunakan wewenang atau berdasarkan wewenang tetapi menggunakan wewenang tersebut lain dan tujuan diberikannya wewenang tersebut guna kepentingan/keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sekaligus melindungi hak dan kewajiban administrasi negara dalam menjalankan tugasnya perlu dilakukan suatu terobosan hukum dengan membentuk suatu Undang-Undang Khusus (Hula= Administrasi Negara Mater-ill) yang di dalamnya mengatur batas penggunaan kewenangan diskresi.
No copy data
No other version available