Kedudukan Qanun Jinayat Aceh dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indoesia
ABSTRAK
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu provinsi yang diberikan kekhususan dan keistimewaan oleh Negara melaiui Undang¬Undang Nomor 11 tahun 2006. Undang-Undang tersebut menjadi dasar awal penerapan Syariat Islam di Aceh. Undang-undang ini menegaskan bahwa Syariat Islam dilaksanaan daiam kehidupan sosial masyarakat secara menyeluruh (kaffah) dan merupakan salah satu di antara empat bentuk keistimewaan Aceh yang lain. Ini berarti, keseluruhan dimensi kehidupan sosial kemasyarakatan di Aceh akan mendapatkan pengaturan dari Syariat Islam. Permasalahan penelitian difokuskan pada pengaruh hukum Islam dan hukum nasional dalam qanun jinayat serta Kedudukan dan kontribusi qanun jinyayat dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Pengkajian dalam objek penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menitikberatkan pada data sekunder dengan menggunakan metode perbandingan hukum, studi kasus dan sejarah hukum yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan pengamatan peneliti kemudian dianalisis secara kualitatif.
Qanun jinayat di Provinsi Aceh dari segi hukum materil sangat dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan hukum Islam balk norma-norma/perbuatan maupun hukuman (uqubah), sebaliknya hukum formil qanun acara jinayat sangat dipengaruhi oleh KUHAP dan RUU KUHAP Indonesia. Kedudukan qanun jinayat di Aceh sudah sesuai dengan amanat Pasal 18b UUD 945 sebagai legalitas formal dan konsep qanun dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia adalah azas yang tei'dapat dalam hukum pidana Indonesia harus sesuai dengan konseplkaidah hukum Islam dimana hukum pidana disusun untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta serta memelihara kemaslahatan umat rnanusia.
No copy data
No other version available