Pelaksanaan Wewenang Peradilan Adama Dan Peradilan Umum Dalam Lingkungan Mahkamah Syar'iyah Di Aceh
ABSTRAK
Salah satu kekhususan yang diberikan Negara kepada Provinsi Aceh adalah membentuk Peradilan Syariat Islam (Mahkamah Syar'iyah). Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam Pasal 128 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh." Mahkamah Syar'iyah di Aceh memiliki kekuasaan yang lebih luas jika dibandingkan dengan kekuasaan Pengadilan Agama. Kekuasaan Pengadilan Agama dibatasi hanya mengenai beberapa aspek dari hukum Islam, sedangkan Mahkamah Syar'iyah di Aceh memiliki wewenang lebih luas dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum¬hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al¬syakhshiyah), mu'amalah (hukum perdata) serta hukum jinayat (pidana). Bagaimana pelaksanaan wewenang Mahkamah Syar'iyah di Aceh dan bagaimana konsep wewenang Mahkamah Syar'iyah di Aceh pada masa yang akan datang.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan penafsiran hukum, konstruksi hukum, filsafat hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta didukung dengan studi lapangan.
Mahkamah Syar'iyah di Aceh memiliki 2 (dua) kewenangan badan peradilan, yaitu wewenang Peradilan Agama dan beberapa wewenang Peradilan Umum, namun pelaksanaan wewenang tersebut belum berjalan efektif karena masih banyak qanun yang diperintahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tidak dibahas dan disahkan oleh Pemerintah Aceh bersama¬sama DPRA. Terhambatnya pembuatan qanun tersebut karena tidak adanya kemauan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pembuatan qanun. Mahkamah Syar'iyah merupakan konsep peradilan Islam di Indonesia yang memiliki kewenangan yang berbeda dengan peradilan agama. Saat ini baru sebagian kecil dari seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang yang secara nyata dilaksanakan oleh Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Aceh. Sebagai peradilan Islam, Mahkamah Syar'iyah harus memiliki konsep prinsip¬prinsip peradilan Islam yang berpegang teguh pada Al Qur'an dan Hadist yang penerapannya diatur dalam qanun syari'at Islam. Transformasi dari hukum Islam ke qanun adalah terintegrasinya hukum Islam ke dalam hukum nasional.
No copy data
No other version available