Pengaturan dan implementasi sistem pengupahan bagi para pekerja dalam hukum ketenagakerjaan positif di indonesia
Abstrak
Masalah utama dalam penelitian ini adalah mengkaji tentang konsep upah bagi para pekerja di Indonesia sebagai suatu negara hukum modern yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Peraturan perundang-undangan telah berupaya untuk membuat kondisi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha lebih harmonis. Kenyataannya peraturan perundang-undangan tersebut hanya berupa usaha-usaha mempertahankan/meredam kekuatan pekerja agar tidak bersikap diametral terhadap pihak pengusaha, tetapi belum mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja sehingga dapat hidup lebih layak. Mencermati kenyataan¬kenyataan di atas, maka dalam melaksanakan pembangunan yang bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan kesejahteraan masyarakat seluruhnya, perlu diadakan penataan kembali berbagai peraturan di segala bidang kehidupan, termasuk dalam hal ini penataan di bidang hukum ketenagakerjaan, khususnya pengaturan masalah pengupahan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang meliputi pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, berdasarkan studi kepustakaan dilengkapi dengan pendekatan non yuridis. Selanjutnya sesuai dengan data yang diperoleh , maka analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Adapun obyek yang diteliti adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur bidang pemgupahan, termasuk juga hasil-hasil penelitian yang telah ada yang mendukung gagasan pemikiran dan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah pekerja merupakan salah satu masalah utama dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, karena upah sebagai salah satu faktor dominan dalam proses produksi. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari masalah posisi tawar para pekerja itu sendiri yang masih berada pada posisi yang relatif lemah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sistem upah minimum yang sekarang diterapkan tidak lagi memadai jika tidak didasarkan kepada komponen ¬komponen inti yang berbeda disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka disarankan agar di masa yang akan datang dapat dibangun suatu konsep sistem pengupahan yang didasarkan kepada standar kebutuhan hidup yang fleksibel, artinya selalu disesuaikan dengan fluktuasi nilai uang di pasaran tanpa harus menunggu peninjauan kembali upah minimum dalam jangka waktu tertentu, sehingga jumlah upah nominal selalu sesuai dengan kebutuhan hidup riil para pekerja.
No copy data
No other version available