Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Migran Indonesia di Luar Negeri Terhadap Pemutusan Hubungan kerja sepihak Dikaitkan dengan Asas Keadilan dalam Tujuan Negara Kesejahteraan
ABSTRAK
Posisi lemah para pekerja dalam mempertahankan haknya sesuai perjanjian kerja terutarna dalam menghadapi kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Bagaimana akibat hukum pada hak-hak mereka karena di PHK secara sepihak di negara-negara penempatan yang mempunyai kerjasama ataupun yang tidak mempunyai kerjasama dengan Indonesia merupakan pennasalahan claim tulisan ini, yang kemudian diupayakan untuk dicarikan konsep perlindungannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan pada data sekunder, selanjutnya digunakan pula metode perbandingan hukum yang diperoleh dad basil penelitian kepustakaan didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptifanalitis dan selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pekerja rnigran Indonesia di luar negeri membawa akibat hukum bagi hak-hak mereka. Seperti tidak dibayarkannya gaji, kehilangan penghasilan, dikembalikan ke tempat asal, bahkan harus membayar ganti rugi kepada majikan atau perusahaan jasa penyalur tenaga kerja. Secara umum, setiap negara penempatan TKI di luar negeri (seperti di Singapura, Malaysia, Hong Kong dan Arab Saudi) mempunyai peraturan yang kurang lebih sama dengan yang berlaku di Indonesia untuk masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pekerja migran atau pekerja asing di negaranya. Untuk perbedaan dasar pengaturan PHK sepihak seperti yang terjadi di Arab Saudi dan Malaysia, berdasarkan teori-teori Hukum Perdata Intemasional (HPI) akan ditentukan berdasarkan titik tautnya, yaitu apakah berdasarkan tempat kejadian perkaranya ataukah berdasarkan kewarganegaraannya dan hal inl sesuai dengan yurisdiksi dari negara-negara penempatan TKI tersebut. Oleh karena itu perjanjian bilateral antara Indonesia dengan setiap negara penempatan TKI dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau bentuk kerjasama lainnya yang bertujuan melindungi TKI harus dilakukan. Selain itu, pembentukan lembaga yang menangani seluruh kebutuhan perlindungan TKI dan keluarganya selama masa penempatan menjadi suatu keharusan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengubah perundang-undangan yang sudah ada agar semakin melindungi para TKI tersebut.
No copy data
No other version available