Kajian Atas Fungsi Zakat Dihubungkan Dengan Sistem Perpajakan Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Tujuan Negara Kesejahteraan
KAJIAN ATAS FUNGSI ZAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN
Abstrak
Zakat adalah merupakan ibadah, sebagai sumber infestasi juga sebagai sarana pengembangan sumber ekonomi produktif bagi fakir miskin, zakat diharapkan dapat meningkatkan ekonomi rakyat miskin oleh karena itu hams dikembangkan dalam bentuk infestasi kepada orang yang berhak menerimanya. Sehingga sejalan dengan norma yang menyatakan bahwa zakat bertujuan agar kekayaan tidak hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja seperti halnya dengan pajak yang bertujuan memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara untuk membiayai keperluan umum juga memiliki fungsi salah satunya adalah untuk pcmcrataan pendapatan bagi seluruh rakyat sehingga dengan demikian zakat dan pajak sama-sama memiliki dampak terhadap terwujudnya keadilan, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pembayaran zakat pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, hal ini berlaku bagi umat islam Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat diakomodasikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai Potensi Zakat Produktif Dikaitkan Dengan Sistem Perpajakan Indonesia dalam Tujuan Negara Kesejahteraan.Pengelolaan Zakat Berdasarkan Keadilan Dalam Sistem Perpajakan Indonesia.Perspektif Fungsi Zakat Dalam Sistem Perpajakan Indonesia Dikaitkan Dengan Tujuan Negara Kesejahteraan.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, sumber data dalam penelitian ini adalah sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan huum sekunder dan bahan hukum tertier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan sejarah, dan pendekatan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Potensi zakat produktif dikaitkan dengan sistem perpajakan Indonesia dalam tujuan negara kesejahteraan, sebagaimana pajak yang memiliki fungsi pemerataan pendapatan begitu pula zakat yang bertujuan agar supaya harta tidak hanya bergulir pada orang kaya saja dengan cara mcndayagunakan zakat untuk usaha produktif. Kedua,Pengelolaan zakat berdasarkan keadilan dalam sistern perpajakan indonesia dengan memberi insentif yang memadai dan adil bagi pembayar pajak dengan eara zakat hendaknya bisa dijadikan sebagai faktor pengurang pajak penghasilan, tidak hanya sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak (PKP) saja akan dapat memberi rasa keadilan bagi wajib pajak muslim. Ketiga,Perspektif fungsi zakat dalam sistem perpajakan indonesia dikaitkan dengan tujuan negara kesejahteraan, harus ada keseimbangan atau keadilan antara pajak dengan zakat dalam hal : a) Lembaga yang menangani pajak dan zakat; b) Pengalokasian dana pajak dalam APBN dan dana zakat untuk penangguangan kemiskinan.
No copy data
No other version available