Kajian hukum atas akta keputusan rapat umum pemegang saham melalui media elektronik dalam undang-undang perseroan terbatas dihubungkan dengan ...
A BSTRAK
Pesatnya kemajuan teknologi menyebabkan pemanfaatan teknologi dan informasi semakin tingi ketergantungannya dalam menggunakan
peralatan yang semakin canggih, salah satunya melalui media elektronik yang dapat teriihat secara visual dan berkomunikasi secara langsung yaitu melalui teleconference. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperbolehkan dibuat melalui media elektronik (teleconference). Kehadiran Undang-undang Perseroan Terbatas ini yang membolehkan pembuatan RUPS melalui teleconference tentunya diharapkan dapat lebih efektif dan efisien. Namun dalam perkembangan tidak semudah yang diharapkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya mengenai yurisdiksi, ada perbedaan antara Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan Undang¬Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan RUPS yang dilakukan melalui media elektronik harus dilakukan di Wilayah negara Republik Indonesia, sedangkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terpengaruh oleh batas wilayah negara, asalkan tidak merugikan kepentingan Indonesia. Yang dimaksud dengan merugikan kepentingan Indonesia adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara.
Penelitian dalam disertasi ini bersifat deskriftif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka penulis memakai data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research). Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka penulis melakukan penelitian lapangan (field research) dan observasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, dan hasilnya dituangkan dalam bentuk deskriptif.
Hashl penelitian dan analisis data tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa: pertama, penggunaan media teleconference dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyangkut keabsahanan dan kepastian hukum, ada dua peraturan yang berbeda mengenai yurisdiksi serta merugikan kepentingan negara, di lain pihak RUPS umumnya dilakukan untuk kepentingan pribadi dalam suatu perusahaan walaupun ada jugs perusahaan Negara (BUMN); kedua hasil keputusan RUPS pada dasamya dibuat secara dibawah tangan masih harus dikuatkan lagi dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat secara Notariil, dalam waktu paling lama 30 hari dad sejak diadakannya RUPS; ketiga diperlukan penyeragaman pengertian yurisdiksi untuk keabsahan diadakannya RUPS demi menjamin adanya kepastian hukum
No copy data
No other version available