Perlindungan hukum atas kerahasiaan wajib pajak dalam sistem pemeriksaan, penyidikan, penagihan pajak, dengan surat paksa serta keberatan dan banding
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai perlindungan hukum atas kerahasiaan Wajib Pajak dalam system pemeriksaan, penyidikan, Penagihan dengan Surat Paksa serta keberatan dan banding. Dalam Disertasi ini menitikberatkan pada 2 (dua) masalah pokok, yaitu : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum atas kerahasiaan data atau informasi perpajakan dan Wajib Pajak dalam sistem pemeriksaan, penyidikan, penagihan pajak dengan Surat Paksa serta keberatan dan banding, (2) Bagaimanakah kepastian hukum dalam penerimaan negara dari sektor pajak dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan. Perlindungan hukum atas kerahasiaan pajak khususnya bagi Wajib Pajak telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk melindungi kerahasiaan Wajib Pajak, pada prinsipnya setiap pejabat dan/atau tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatannya untuk menjalankan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, akan tetapi dengan syarat dan prosedur tertentu, prinsip itu dikecualikan dan Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP 2007. .Apabila data Wajib Pajak tersebut bocor, Wajib Pajak bisa menggugat aparat pajak. Pasal 34 UU KUP ini dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan Wajib Pajak yang diserahkan kepada negara.
Metode penelitian mengenai perlindungan hukum dan kerahasiaan Wajib Pajak dalam sistem Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Keberatan dan Banding bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, karena titik berat penelitian ini adalah penelitian yang mengutamakan data sekunder yang berkenaan dengan aspek-aspek hukum (asas-asas perpajakan), norma-norma hukum. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam penelitian (ilmu) hukum digolongkan sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerahasiaan Wajib Pajak yang semula merupakan masalah privat (hak pribadi), tetapi karena telah dititipkan kepada Pemerintah maka sudah memasuki ranah publik sehingga dianggap sebagai hak azasi yang sudah ada sejak lahir. Karena sudah memasuki ranah publik maka cara metnpertahankan hak Wajib Pajak atas perlindungan hukum kerahasiaan tersebut dilakukan melalui hukum pidana dengan delik aduan sesuai ketentuan pasal 41 ayat (3) UU KUP. Dalam hal terjadi benturan antara UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan UU KUP, maka berdasarkan aturan konstitusi dalam Pasat 23E ayat (1) UUD 1945, hierarkhi kepentingan hukum dan norma yang mengatumya yang disebutkan sama diakui dan dilindungi konstitusi, seharusnya dapat ditentukan Mahkamah Konstitusi dengan putusan bahwa kepentingan hukum yang diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP hams memberi jalan pada independensi BPK untuk menentukan dokumen yang relevan untuk pemeriksaan yang akan dilakukan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya.
No copy data
No other version available