Aspek Hukum Kebijakan Ruang Udara Terbuka Asean Dan Dampaknya Terhadap Pengangkutan Udara Domestik Indonesia Sehubungan Dengan Prinsip Kedaulatan Negara Diruang Udara
ABSTRAK
Liberalisasi jasa angkutan udara dalam praktik dikenal dengan kebijakan ruang udara terbuka atau open sky policy. Praktik liberalisasi dalarn jasa angkutan udara dibagi menjadi dua kelornpok jasa, yaitu: jasa angkutan udara baik untuk penumpang dan barang (air service) yang dikategorikan sebagai hard rights dan jasa penunjang dan jasa angkutan udara tersebut, yang dikenal dengan ancillary services yang dikategorikan sebagai soft rights. Pengkajian dalam disertasi ini difokuskan pada jasa angkutan udara untuk penumpang dan barang yang terdiri dari sembilan kebebasan di udara (freedom of the air). Sehubungan objek pembahasan tersebut, teori yang digunakan dalam disertasi ini adalah teori kedaulatan negara (di ruang udara), sebagai grand theory, teori hubungan hukum internasional dan nasional sebagai middle range theory, dan teori hukum pembangunan, sebagai applied theory.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menitik beratkan pada penelitian kepustakaan untuk mengkaji kemungkinan penerapan ASEAN Open Sky Policy di Indonesia menurut hukum Indonesia.
Dampak kebijakan berdasarkan hashl kesepakatan tentang kebijakan ruang udara terbuka ASEAN, adalah kesiapan dari maskapai penerbangan Indonesia untuk bersaing dengan maskapai penerbangan asing. Pemerintah Indonesia harus mengatur pelaksanaan kebijakan ruang udara terbuka ASEAN (ASEAN Open Sky Policy) untuk diproyeksikan agar sejalan dengan pembangunan nasional, yaitu fungsi hukum udara dalam pembangunan nasioal. Kebijakan tersebut dengan membuat atau mengubah ketentuan hukum yang ada berupa ketentuan hukum udara yang mengatur jalur jalurpenerbangan dengan ketentuan sebagai berikut: Mengatur jalur penerbangan dari masakapai penerbangan asing yang ditujukan untuk membuka jalur di wilayah Indonesia yang tidak mungkin atau belum mempunyai sarana perhubungan darat dan taut. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menggerakan mobilitas orang, barang, jasa yang diharapkan dapat mernenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, baik materiil maupun sepiritual dan pembangunan daerah tersebut. Mengatur jalur penerbangan dari masakapai penerbangan asing untuk daerah-daerah wisata, pusat-pusat industri dan perdagangan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.
No copy data
No other version available