Kajian hukum atas privatisasi BUMN sektor migas berdasarkan asas keadilan dalam perspektif pembangunan industri migas berwawasan lingkungan
ABSTRAK
Meningkatnya persaingan bisnis di era globalisasi menuntut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera meningkatkan kinerja serta mengembangkan usahanya tidak hanya sekedar di dalam negeri tetapi juga di dunia internasional. Usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan suatu usaha yang padat modal, padat teknologi, beresiko tinggi dan penuh dengan ketidakpastian. Tantangan yang dihadapi BUMN di sektor migas sangat berat dimana nyaris tidak ada institusi keuangan rnaupunprojectfinancing yang mau memberikan pinjaman dana besar kepada sektor usaha dengan resiko sangat tinggi. Salah satu cara yang ditempuh dan dilaksanakan oleh beberapa perusahaan minyak dunia adalah dengan cara penyertaan dana masyarakat melalui Pasar Modal. Jika langkah tersebut adalah langkah yang akan diambil, maka perlu dilakukan tindakan restrukturisasi serta privatisasi BUMN agar kinerjanya menjadi baik sehingga dapat memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk masuk di dalam pasar modal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat kepemilikan saham BUMN sektor migas oleh masyarakat dalam upaya pengembangan BUMN di Indonesia, privatisasi BUMN sektor migas dikaitkan dengan asas keadilan bagi masyarakat pada era globalisasi dalam perspektif pembangunan industri migas berwawasan lingkungan, serta perspektif pengelolaan migas oleh BUMN dalam upaya kemandirian BUMN dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Dari analisis penelitian ditarik kesimpulan bahwa manfaat kepemilikan saham BUMN sektor migas oleh masyarakat dalam upaya pengembangan BUMN di Indonesia dapat dilihat dari dua perspektif yaitu manfaatnya bagi BUMN sebagai korporasi (dalam hal ini Pertamina) serta manfaatnya bagi masyarakat. Privatisasi BUMN sektor migas berkaitan dengan asas keadilan bagi masyarakat dalam perspektif pembangunan industri migas berwawasan lingkungan dapat dilaksanakan melalui dua hal yaitu (1) Privatisasi dilakukan di tataran second line bukan di holding; (2) Privatisasi tersebut hams melalui mekanisme pasar modal. Penelitian ini menyarankan agar dalam mekanisme pasar modal diterapkan persyaratan Program Penilaian Peringkat Pengelolaan lingkungan (PROPER). Penerapan persyaratan PROPER tersebut dimaksudkan agar keadilan dalam hal privatisasi BUMN sektor migas dapat diwujudkan. PROPER dapat digunakan sebagai penilaian awal dari pengukuran terhadap penerapan corporate social responsibility (CSR) dari aspek lingkungan. Dengan penerapan PROPER dalam mekanisme pasar modal maka masyarakat sebagai investor atau talon investor memiliki suatu ukuran untuk inemilih perusahaan yang tepat untuk investasi.
No copy data
No other version available