Implementasi penggunaan hak politik perempuan melalui lembaga legislatif dalam mewujudkan prinsip persamaan hak berdasarkan undang-undang dasar negara RI th. 1945
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan penelitian dan kajian terhadap permasalahan yang bertalian dengan implementasi penggunaan hak politik perempuan melalui lembaga legislatif dalam mewujudkan prinsip persamaan hak berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Objek penelitian adalah perjuangan perempuan dalam meningkatkan representasi perempuan di Badan Perwakilan Rakyat dalam mewujudkan kesetaraan gender melalui affirmative action (tindakan khusus sementara) dengan mempergunakan sistem kuota. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka akan diteliti apakah pencalonan perempuan menjadi anggota legislatif dengan penggunaan sistem kuota bertentangan atau tidak dengan prinsip persamaan hak politik sebagaimana diatur oleh Undang - Undang Dasar 1945, dan bagaimana meningkatkan partisipasi politik perempuan melalui lembaga legislatif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Latar belakang dari uraian tentang objek penelitian dalam disertasi ini sebagaimana telah diungkapkan di atas, dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum. Metode dengan ciri deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk memperoleh gambaran yang jelas terhadap objek penelitian. Metode selanjutnya adalah menganalisa objek penelitian dan memberikan gambaran yang lebih jelas untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Karena itu, penelitian ini bersifat deskriptif dengan bentuk analisis menggunakan pendekatan yuridis normatif, komparatif, historis, dan filosofis. Pendekatan tersebut dipergunakan dalam memahami bagaimana meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif, baik itu di DPR RI maupun di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penelitian disertasi ini menunjukkan, bahwa akibat dari budaya patriarkhi yang menguasai/mendominasi politik yang berkembang selama ini, menyebabkan partisipasi perempuan dalam politik masih sangat rendah. Hal itu tergambar dengan masih sangat rendahnya representasi perempuan di parlemen, baik itu di parlemen negara-negara dunia, maupun di parlemen Indonesia. Sebagai akibat dari budaya patriarkhi yang menguasai/mendominasi politik dan rendahnya representasi perempuan di parlemen menyebabkan kaum perempuan selalu tertinggal dan termadinalkan dalam segala bidang kehidupan, yang hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam mewujudkan kesetaraan gender, representasi perempuan di legislatif perlu ditingkatkan. Peningkatan representasi perempuan di legislatif dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi politik perempuan melalui partai politik. Dalam menghilangkan diskriminasi gender, kaum perempuan perlu dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan dalam negara. Kebijakan pembangunan dalam negara dituangkan dalam undang-undang. Menurut UUD 1945, undang-undang merupakan produk bersama antara DPR dengan Presiden (Pemerintah). Menurut konsep demokrasi, sebagaimana juga dianut oleh UUD 1945, kebijakan itu harus diambil secara bersama-sama tanpa adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Apabila kebijakan dalam negara diambil secara demokratis, ide Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
No copy data
No other version available