Kepastian hukum dalam hubungan kerja bagi pegawai pada perguruan tinggi badan hukum milik negara dalam rangka otonomi perguruan tinggi
Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara merupakan tonggak baru dalam otonorni perguruan tinggi di Indonesia. Status Badan Hukum Milik Negara tersebut memberikan kemandirian dalam pengelolaan urusan akademik, keuangan, dan kepegawaian. Cebebasan ini diberikan agar Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak terikat oleh berbagai kekakuan birokrasi pemerintah. Otonomi perguruan tinggi Tindal diujicobakan pada tahun 2000 di Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung dan Institut Pertanian Bogor, selanjutnya disusul oleh USU, UPI dan UNAIR. Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia tidak diatur secara jelas mengenai peralihan status pegawai dari Pegawai Negeri Sipil menjadi pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menentukan urgensi pengaturan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara dalam rangka otonomi perguruan tinggi, menentukan dan menerapkan pola hubungan kerja pegawai pada perguruan tinggi yang sudah menjadi badan hukum milik negara dalam kajian hukum ketenagakerjaan dan hukum kepegawaian dan rnencari dan menemukan konsepsi kepastian hukum hubungan kerja pegawai perguruan tinggi badan hukum milik negara di Indonesia dalam rangka otonomi perguruan tinggi.
Sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji dalam disertasi ini, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian yang dilakukan meliputi kegiatan-kegiatan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui studi dokumen. Penarikan simpulan dan hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum milik negara, keberadaannya saat ini sudah tidak urgen untuk melaksanakan otonorni perguruan tinggi, karena BHMN bukan satu-satunya badan hukum yang nielaksanakan otonomi pendidikan tinggi. Konsep otonomi pendidikan, melalui penetapan perguruan tinggi sebagai BHMN merupakan upaya dari pemerintah untuk melepa_skan tanggung jawabnya dalam rnencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945. Pola hubungan kerja pegawai pada perguruan tinggi yang sudah menjadi badan hukum milik negara, belum dilaksanakan secara konsisten hal ini di samping karena adanya hambatan ekonomis yaitu belum mampu nya perguruan tinggi BHMN untuk membiayai keperluan belanja pegawai. Juga adanya hambatan yuridis, yaitu tidak adanya sinkronisasi ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam PP. No. 61 Tahun 1999 dan UU No. 9 Tabun 2009 dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya Dalam konsepsi kepastian hukum hubungan kerja pegawai perguruan tinggi BHMN, tidak tepat apabila ketentuan perjanjian kerja diterapkan untuk hubungan kerja antara dosen dengan perguruan tinggi BHMN, dalam perjanjian kerja kedudukan para pihak tidak dalam posisi yang seimbang. Mengingat nips dan kedudukan dosen di perguruan tinggi tidak sama dengan tugas dan kedudukan pekerjalburuh pada perusahaan swasta atau BUMN. Dosen sebagai seorang pendidik profesional dan ilmuwan, dalam menjalankan fungsinya mempunyai otoritas dan kemandirian yang tidak dapat dicampuri kewenangannya oleh pimpinan.
No copy data
No other version available