Paradigma baru bentuk dan sistempertanggungjawaban keuangan negara pasca perubahan UUD negara RI 1945
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya perubahan terhadap bentuk dan sistem pertanggungjawaban keuangan negara pasca perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945). Perubahan terhadap UUDNRI Tahun 1945 dipengaruhi oleh terjadinya reformasi yang menuntut dijalankannya tata pemerintahan yang baik atau good governance. Dalain tata pemerintahan yang baik disyaratkan adanya keterbukaan dan pertanggungjawaban yang memadai dari pemerintah atas kebijakannya bidang pengelolaan keuangan negara. Kebijakan pemerintah bidang keuangan negara meliputi, aspek sistem perencanaan anggaran, sistem pelaksanaan anggaran, sistem pengawasan pelaksanaan anggaran serta bentuk dan sistem pertanggungjawabannya baik secara formal maupun substansial. Permasalahan yang dikaji dan dianalisis dalaxn penelitian meliputi (1) Bagaimana bentuk dan sistem pertanggungjawaban keuangan negara pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945, (2) Mengapa terjadi perubahan paradigma bentuk dan sistem pertanggungjawaban keuangan negara pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 dan (3) Bagaimanakah bentuk dan sistem pertanggungjawaban keuangan negara yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang balk.?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metoda yang dipergunakan yaitu metode perbandingan hukum, Sejarah hukum dan penafsiran hukum. Data dan bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan baik di dalam maupun di luar negeri (Malaysia/U(1\i! dan Singapura!NUS), wawancara dengan berbagai narasumber dan browsing pada situs terkait. Data dan bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif analisis dengan pendekatan teori hukum yang ada.
Berdasarkan basil penelitian telah ditemukan antara lain (1) penerimaan negara PPn dari transaksi sistem on line belum dilakukan pengaturan (2) asset yang tidak berwujud (intengible asset) belum tercatat dalam neraca (3) terdapat berbagai kelemahan dan kekurangsempurnaan pada substansi UUDNRI Tahun 1945 dan peraturan perundangan yang terkait pasca perubahan. Kesimpulan penelitian adalah (1) Bentuk dan sistem pertanggungjawaban keuangan negara mengalami perubahan yang fundamental yaitu dengan disusunnya neraca serta sistem pertanggungjawaban dilakukan secara terdesentralisasi, (2) Perubahan paradigma dalam pertanggungjawaban keuangan negara disebabkan karena adanya tuntutan keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan khususnya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, (3) Pengelolaan keuangan negara yang terbuka, bertanggungjawab, dan pengelolaan yang berorientasi pada hasil berupa perwujudan kesejahteraan masyarakat adalah wujud pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata pemerintahan yang balk.
No copy data
No other version available