Hibridasi dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dalam rangka mencapai kepastian hukum
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan memiliki akar budaya yang kuat dan sudah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cars penyelesaian damai lainnya yang bersifat non-ajudikatif hasilnya adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa sehingga tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan hanya dapat menjadi final dan mengikat apabila para pihak melaksanakannya dengan itikad balk. Di sisi lain, penyelesaian sengketa melalui arbitrase bersifat ajudikatif, dan diahiri dengan suatu putusan yang bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan eksekutorial. Meskipun putusan arbitrase dibuat oleh pihak ketiga yang netral dan dipilih oleh para pihak tidak tertutup kemungkinan adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak sehingga pelaksanaan putusan terhambat, balk karena terjadi penolakan terhadap eksekusi maupun diajukannya pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam tentang penyelesaian sengketa yang mengkombinasikan lebih dari satu mekanisme penyelesaian sengketa ke dalam suatu proses arbitrase dan untuk mengetahui apakah hibridisasi arbitrase dapat memenuhi salah satu asas dalam cita hukum Indonesia, yaitu kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif yang dilengkapi dengan penelaahan kerangka hukum yang terkait dengan penyelesaian sengketa di beberapa negara yaitu Jepang dan Inggris, disertai uraian tentang penyelesaian sengketa di Indonesia, balk melalui pengadilan maupun melalui arbitrase/alternatif penyelesaian sengketa (APS) berdasarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitarase dan APS. Data lapangan sebagai penunjang diperoleh melalui pengamatan dan informasi dari lembaga arbitrase (BANI) dan dilengkapi hasil wawancara dengan beberapa arbiter/mediator
Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui hibridisasi arbitrase, putusan yang dihasilkan dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, yang memiliki kepastian hukum karena merupakan putusan arbitrase yang final dan mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, dapat diharapkan para pihak akan melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela tanpa harus melalui eksekusi di pengadilan dan dengan demikian meminimalkan kemungkinan diajukannya pembatalan putusan oleh salah satu pihak. Agar hibridisasi arbitrase dikenal dan digunakan secara luas, dibutuhkan regulasi yang secara tegas memberikan dasar hukum kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa perdatanya melalui hibridisasi arbitrase serta memberikan pengetahuan seluas-luasnya kepada praktisi hukum dan pengacara untuk mengembangkan dan menggunakan mekanisme hibridisasi arbitrase sebagai salah satu pilihan untuk penyelesaian sengketa.
No copy data
No other version available