Prinsip hubungan bertetangga baik antar negara berkenaan dengan adanya enclave oecusi Timor Leste dalam wilayah negara Indonesia
ABSTRAK
Disertasi ini mengkaji eksistensi District Oecusi Timor Leste yang berada di dalam wilayah Negara Indonesia.Adapun identifikasi permasalahan yang diajukan adalah 1).Bagaimanakah pengaturan hukum nasional Indonesia yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membangun hubungan bertetangga baik antar negara berkenaan dengan adanya Enclave Oecusi Timor Leste di dalam wilayah Indonesia? 2).Bagaimanakah makna tentang eksistensi kedaulatan Negara Indonesia berkaitan dengan adanya Enclave Oecusi Timor Leste yang berada di dalam wilayah negara Indonesia? 3).Bagaimanakah konsepsi hukum yang dapat digunakan dalam menata kawasan perbatasan Indonesia dan Enclave Oecusi Timor Leste yang dapat menciptakan keamanan di kawasan perbatasan antar negara, yang sesuai dengan prinsip hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia? Penelitian ini mempunyai tujuan yakni; 1). Ditemukannya prinsip-prinsip dasar pengaturan asas hubungan bertetangga baik dalam perundang-undangan Indonesia. 2). Ditemukannya makna kedaulatan Negara Indonesia berkenaan dengan adanya Enclave Oecusi di dalam wilayah Indonesia. 3). Ditemukannya asas hukum yang hidup di dalam masyarakat yang sesuai dengan hukum internasional maupun hukum nasional yang dapat dijadikan dasar dalam menata prinsip hubungan bertetangga baik dengan negara tetangga berkenaan dengan adanya Enclave Oecusi Timor Leste.
Untuk mencapai tujuan penelitian ini digunakan metode yuridis normatif, yuridis kualitatif, yuridis historis dan yuridis filosofis,yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini, dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil analisis data menunjuldcan bahwa 1). Hubungan bertetangga baik adalah sebuah prinsip hukum yang telah ada baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia. 2). Adanya Enclave Oecusi Timor Leste yang berada di dalam wilayah negara Indonesia menimbulkan permasalahan antara lain; a). Para pejabat Timor Leste yang keluar masuk ke District Oecusi yang melewati Wilayah RI , tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat diplomatik. b). Keberadaan District Oecusi memberikan tugas tambahan bagi Indonesia untuk mengawasi penggunaan wilayah laut oleh Timor Leste. c). Penetapan ZEE Timor Leste dalam UU Batas Maritim Timor Leste bertentangan dengan ZEE Indonesia bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 3). Pada perbatasan darat RI dan District Oecusi Timor Leste terdapat titik batas yang masih disengketakan. Wilayah disengketakan ini, dapat dijadikan zona bebas dan diselesaikan menurut hukum adat yang sesuai dengan dengan standar hukum internasional yang dapat
menciptakan perdamaian. Rekomendasi ilmiah yang diajukan; 1).Prinsip
hubungan bertetangga balk sebagai asas hukum hams dipelihara oleh bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab. 2). Provinsi NTT perlu ditetapkan sebagai "daerah khusus istimewah" karena adanya Enclave Oecusi Timor Leste dalam wilayah RI.. 3). Perlu kiranya untuk menyelesaikan persoalan perbatasan dengan mengedepankan hukum adat sehingga kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan dapat terakomodasi melalui perjanjian internasional.
No copy data
No other version available