Tanggung Jawab Entitas Non-Pemerintah (Non-Governmental Entities ) Dalam Kegiatan Keruangangkasaan Ditinjau Dari Hukum Ruang Angkasa Internasional Dan Inplementasinya Dalam peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia
ABSTRAK
Istilah non-governmental entities (entitas non-pemerintah) adalah suatu konsep hukum yang belum memiliki pengertian yang jelas, sehingga tanggung jawab yang timbul akibat keterlibatannya dalam kegiatan keruangangkasaan belum diatur dalam the Outer Space Treaty 1967 (the OST). Tanggung jawab dalam konteks ini adalah tanggung jawab dalam arti liability. Sementara itu, komersialisasi dan privatisasi kegiatan keruangangkasaan yang berlangsung secara intensif dalam dua dasawarsa terakhir telah menjadikan entitas non¬pemerintah sebagai aktor utama dalam kegiatan keruangangkasaan. Oleh karena itu, bagaimana sistem tanggung jawab negara dan entitas non-pemerintah berdasarkan hukum ruang angkasa internasional dan bagaimana implementasinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi permasalahan pokok yang dikaji dalam penelitian ini.
Disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mendasarkan kepada bahan kepustakaan atau data sekunder. Pendekatan perbandingan, hukum digunakan untuk menemukan model pengaturan yang paling tepat mengenai tanggung jawab entitas non-pemerintah di Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab negara dalam hukum ruang angkasa pada hakikatnya merupakan penerapan dan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Konsekuensi logis dari sistem tersebut menjadikan tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan bersifat tidak langsung (indirect liability), dalam arti yang bertanggung jawab secara langsung kepada pihak korban adalah negara, misalnya dalam bentuk pembayaran kompensasi kerugian. Di Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Kentariksaan hanya mengatur secara umum mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab negara dalam kegiatan keruangangkasaan dan tidak secara spesifik mengatur mengenai tanggung jawab dalam arti liability bagi entitas non-pemerintah.
No copy data
No other version available