Politik Hukum Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Strategis Dikaitkan DEngan Larangan Kepemilikan Industri Strategis Oleh Pihak Asing Dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan
ABSTRAK
BUMN Industri Strategis sebagai salah satu pelaku bisnis di dalam perekonomian nasional perlu dilakukan pengelolaan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas yang mengacu kepada Good Corporate Governance (GCG), sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak dan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat serta dapat mewujudkan negara hukum kesejahteraan. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menemukan dan mendapat gambaran yang komprehensif mengenai politik hukum pengelolaan BUMN Industri Strategis yang ditempuh pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan negara hukum kesejahteraan, untuk menemukan dan mendapat gambaran mengenai akibat pelanggaran pengelolaan BUMN Industri Strategis oleh pihak asing terhadap pengembangan Industri Strategis di Indonesia sesuai dengan asas¬asas negara hukum, serta untuk menemukan perspektif pengelolaan BUMN Industri Strategis yang dapat mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Tahap
Penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dengan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu dengan menggunakan data sekunder sebagai acuan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk uraian.
Hasil penelitian menemukan bahwa: Pertama, pengelolaan BUMN Industri Strategis yang selama ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tetapi lebih dominan dipengaruhi oleh faktor politik dan kekuasaan negara sebagai pemegang saham, terbukti dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BUMN yang telah dikeluarkan. Seharusnya secara otomatis pelaksanaan dan pengelolaan BUMN Industri Strategis yang berbentuk perseroan ter batas mengacu kepada Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua, akibat pelanggaran pengelolaan BUMN Industri Strategis oleh pihak asing terhadap pengembangan Industri Strategis di Indonesia maka tidak sesuai ketentuan undang-undang. Walaupun di dalam Undang-undang BUMN tidak mengatur secara tegas tentang larangan pengelolaan BUMN Industri Strategis oleh pihak asing, namun di dalam UUD 1945 Pasal 33 dikatakan bahwa cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara termasuk bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketiga, Perspektif pengelolaan BUMN Industri Strategis yang dapat mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial adalah pengelolaan yang mengedepankan prinsip mencari keuntungan (profit oriented) dan pelayanan masyarakat (public service obligation) yang dapat memberikan keuntungan yang dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
No copy data
No other version available