Kewenangan Mahkamah Konstitusi Untuk Melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional
ABSTRAK
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menarik perhatian masyarakat adalah kewenangan pengujian konstitusionalit2s suatu Undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Sejak berdirinya MK tahun 2003 sampai dengan 26 Maret 2012 jumlah permohonan pengujian undang-undang yang masuk sebanyak 663; jumlah yang sudah diputuskan sebanyak 380 dan UU yang dimintakan pengujian sebanyak 154. Kewenangan pengujian UU terhadap UUD merupakan kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Kewenangan ini dilaksanakan untuk menjaga ketentuan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan atau merugikan hak konstitusional warga negara, untuk itulah perlu diteliti lebih lanjut lagi berkaitan dengan kewenangan MK untuk melakukan pengujian UU. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD sejalan dengan tujuan pembangunan hukum nasional? (2) Apakah implikasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian UU terhadap UUD terhadap pembangunan hukum nasional?
Metode penelitian yang *diguriakan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang dilengkapi dengan pendekatan historis, pendekatan filosofis, dan pendekatan komparatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data primer hanya sebagai pendukung saja. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan kewenangan MK dalam melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 telah sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, hal ini dapat diketahui dari rencana strategis MK yang telah disusun berdasarkan RPJPN dan RPJMN, yaitu mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, dengan titik berat pembangunan hukum yang diletakkan pada optimalisasi upaya demi terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan kewenangan MK dalam melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 berimplikasi terhadap perubahan UUD 1945 melalui tafsir MK dan perubahan UU MK, yaitu MK berwenang untuk menguji Perpu, dan perluasan kewenangan MK dalam melakukan pengujian UU terhadap UUD, perluasan makna persyaratan makna kerugian hak dantatau kewenangan konstitusional serta dimungkinkannya uhrapetita putusan MK. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian UU terhadap UUD terhadap pembangunan hukum nasional adalah berimplikasi terhadap politik hukum perundang-undangan Indonesia dan berimplikasi terhadap agenda penegakan pilar demokrasi dan penegakan hukum.
No copy data
No other version available