Fungsi Pajak Daerah Sebagai Salah SDatu Sumber Pendapatan Asli Daerah Dari Perspektif Pembiayaan Daerah Otonomi Dalam Sistem Negara Kesatuan
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi konsep yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah sebagai salah satu pendapatan ash daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan otonom, selanjutnya untuk memandirikan daerah melalui perluasan basis pajak dan diskresi penetapan tarif. Kenyataannya banyak daerah yang masih sangat tergantung dengan dana perimbangan dari pemerintahan pusat.
Metode penelitian digunakan adalah yuridis normatif terhadap data sekunder, dimulai dengan melakukan inventarisasi hukum positif yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, selanjutnya menggunakan teori dan konsep yang relevan, kemudian digunakan penelitian asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian dan sejarah hukum serta penelitian perbandingan hukum dengan beberapa negara. Melengkapi data sekunder ditambah dengan data primer yang dilakukan melalui wawancara. Data dianalisis secara normatif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap teori hukum dan asas hukum yang ada dalam kerangka pemikiran,. membangun argumentasi (penalaran), untuk mengkaji dan menjawab permasalahan, yang hasilnya dituangkan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, fungsi pajak daerah sebagai salah satu pendapatan ash daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah, belum dapat terlaksana di semua daerah otonom disebabkan tidak semua daerah otonom mempunyai pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pemungutan pajak yang dapat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya. Pajak daerah berfungsi untuk dapat memandirikan daerah otonom, bila diikuti dengan pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut jenis-jenis pajak yang dapat diandalkan secara nyata berpotensi, selanjutnya adanya perubahan bagi hasil pajak penghasilan pasal 21, pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi menjadi opsen pajak oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana
perimbangan dari pemerintah pusat. Pajak daerah untuk membiayai
pembangunan di daerah dihadapkan dengan adanya ciri atau karakteristik pajak tanpa imbalan jasa secara langsung, dapat dilakukan berdasarkan hak dan kewajiban pemerintah. Pemerintahan daerah berhak memungut pajak daerah,
selanjutnya pemerintahan daerah juga berkewajiban menyelenggarakan
pembangunan di daerah yang dibiayai dari hasil pemungutan pajak daerah dengan skala prioritas.
No copy data
No other version available