Harmonisasi Ketentuan Rules Of Origin Indonesia Dengan Ketentuan Rules Of Origin Asean Dalam Rangka Mewujudkan Asean Economic Community
Abstrak
Rules of origin adalah salah satu mekanisme penting dalam perjanjian regional. Rules of origin diperlukan untuk menentukan negara asal produk ketika proses produksi maupun inputnya terjadi dan berasal dan lebih dan satu negara guna mendapatkan fasilitas preferensial. ASEAN sebagai kawasan regional yang akan membentuk ASEAN Economic Community juga memberlakukan rules of origin untuk mencegah defleksi perdagangan diantara negara anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN perlu untuk mengharmonisasikan konsep rules of origin-nya dengan konsep rules of origin ASEAN. Penelitian ini mengkaji beberapa masalah yaitu: (1) apakah ketentuan rules of origin Indonesia telah harmonis dengan ketentuan rules of origin ASEAN; (2) prinsip apa yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan harmonisasi ketentuan rules of origin Indonesia dengan ketentuan rules of origin ASEAN dalam rangka mewujudkan ASEAN Economic Community, (3) apa dampak harmonisasi ketentuan rules of origin yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap perdagangan di kaWas*an ASEAN dalam rangka mewujudkan ASEAN Economic Community.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sedangkan analisis data menggunakan Iogika deduktif dan penafsiran hukum.
Hasil yang didapatkan dan penelitian ini adalah pertama, ketentuan rules of origin Indonesia belum harmonis dengan ketentuan
rules of origin ASEAN. Hal ini dapat dilihat dan aspek substansi
pengaturan rules of origin Indonesia yang bare dimaknai sebatas aturan teknis mengenai prosedur memberian status asal barang dan
belum menjadikan rules of origin sebagai sarana yang strategis bagi
perdagangan internasional. Kedua, prinsip index of technical soundness dan prinsip index of restrictiveness adalah dua prinsip penting yang
digunakan dalam melakukan harmonisasi ketentuan rules of origin.
Ketiga, dampak harmonisasi ketentuan rules of origin Indonesia dengan rules of origin ASEAN terhadap perdagangan di kawasan ASEAN dalam
rangka mewujudkan ASEAN Economic Community adalah mencegah
terjadinya transhipment produk impor dari negara non-anggota; mencegah terjadi defleksi perdagangan diantara negara-negara di
kawasan ASEAN; memperluas dan mendorong perdagangan intra¬regional dan investasi; memperkuat kemampuan pasokan melalui penambahan nilai; dan meningkatkan efek neraca perdagangan.
Kata kunci: harmonisasi hukum, rules of origin, ASEAN Economic Community.
No copy data
No other version available