Revitalisasi Prinsip Pembedaan Dalam Hukum Humaniter Internasional Dan Hukum Islam Sebagai Upaya Perlindungan Korban Konplik Bersenjata Yang Efektif
ABSTRAK
Prinsip pembedaan sebagai prinsip dasar hukum humaniter internasional dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pembatasan penggunaan kekerasan dalam konflik bersenjata terhadap mereka yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi langsung dalam permusuhan, dan juga pembatasan jumlah sarana yang digunakan, semata-mata untuk mencapai tujuan dari konflik bersenjata, yakni melemahkan potensi militer musuh. Permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, sampai sejauhmana prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern?Kedua, sampai sejauhmana pengaruh hukum Islam terhadap prinsip pembedaan hukum humaniter internasional mampu memberikan perlindungan efektif terhadap korban konflik bersenjata? Ketiga, sejauhmana kontribusi prinsip pembedaan hukum humaniter internasional terhadap upaya perlindungan korban konflik internal di Indonesia?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan komparatif dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dadbahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan pokok yaitu, Pertama, secara konseptual, prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Namur, pada tataran praktek, prinsip pembedaan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam konflik bersenjata. Kedua, pengaruh hukum Islam terhadap prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap korban konflik bersenjata baik dalam tataran konsep maupun praktek, karena konsep perang Islam lebih ideologis dan tidak terlalu multitafsir. Hukum perang Islam mengatur bukan hanya pertanggungjawaban hukum tapi juga pertanggungjawaban yang berbasis agama. Ketiga, kontribusi prinsip pembedaan hukum humaniter internasional terhadap upaya perlindungan korban konflik internal di Indonesia, dapat memperkuat konsep sishankamrata, prinsip-prinsip perlakuan kemanusiaan dalam peraturan perundang-undangan nasional, serta menjadi pola pengaturan bagi pihak yang berkonflik dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata internal.
Kata Kunci: Revitalisasi, Prinsip Pembedaan, Hukum Humaniter Intemasional, Hukum Islam, Perlindungan, Konflik Bersenjata, Efektif
No copy data
No other version available