Pengaruh ketaatan regulasi, kompetensi dan independensi akuntan publik terhadap profesionalisme akuntan publik dan implikasinya atas kualitas audit
Ketertarikan pada kualitas audit semakin meningkat setelah terjadinya skandal
skandal keuangan baik di Indonesia maupun di Luar Negeri. Skandal-skandal
keuangan ini terjadi karena Emiten dan KAP melanggar peraturan (regulasi) yang
dikeluarkan oleh Lembaga yang mengatur .pasar modal. Terjadinya skandal
skandal keuangan mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap kualitas
audit yang dilakukan oleh KAP. Untuk memperoleh KAP yang memberikan audit
yang berkualitas harus mentaati peraturan (regulasi), kompetensi, independensi,
daft profesional di bidangnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Eratnya hubungan antara ketaatan
regulasi, kompetensi dan independensi akuntan publikpada akuntan publik yang
menjadi anggota F APM, 2) Besarnya pengaruh ketaatan regulasi, kompetensi, dan
independensi akuntan publik terhadap Profesionalisme akuntan publik pada
akuntan publik yang menjadi anggota F APM baik secara parsial maupun simultan,
3) Besamya pengaruh ketaatan regulasi, kompetensi, independensi, dan
profesionalisme akuntan publik terhadap kualitas audit pada akuntan publik yang
menjadi anggota F APM baik secara parsial maupun simultan.
Penelitian ini dilakukan pada 69 KAP yang mengaudit 393 emiten, dengan sampel
penelitian 42 KAP. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dengan pengumpulan data melalui kuesioner. Responden penelitian ini adalah
direktur utama, atau direktur, atau manageremiten dan pimpinan, atau rekan, atau
manager auditor. Metode penelitian yang digunakan adalah explanatory dengan
pengujian hipotesis melalui analisis jalur (path analysis).
Hasil penelitian ini menyimpuikan bahwa: 1) Ada hubungan antara ketaatan
regulasi, kompetensi, dan independensi akuntan publik pada akuntan publik yang
menjadi anggota F APM; 2) Ketaatan regulasi, kompetensi, dan independensi
akuntan publik berpengaruh signiftkan terhadap profesionalisme akuntan publik
pada akuntan publik yang menjadi anggota F APM; 3) Ketaatan regulasi,
kompetensi, independensi akuntan publik, dan profesionalisme akuntan publik
berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit pada akuntan publik yang menjadi
anggota F APM.
No copy data
No other version available