Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) melalui program corporate social responsibility (CSR) Bank Jawa Barat Banten (BJB) di Kabupaten Bekasi tahun 2014
Masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan program pemberdayaan
UKM yang dilakukan oleh Bank Jawabarat Banten (BJB) melalui program
Corporate Social Responsibility (CSR) dan faktor-faktor yang mempengaruhi
pemberdayaan UKM, sedangkan tujuan penelitian ini adalah membangun model
pemberdayaan UKM yang berbasis CSR melalui partisipasi masyarakat dan
penguatan modal ekonomi pada masyarakat. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teori pemberdayaan.
Berdasarkan karakteristik masalah yang diteliti, penelitian tm
menggunakan metode kualitatif. Dengan metode ini peneliti menganalisis masalah
melalui pendekatan partisipatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi
partisipasi dan wawancara mendalam sertafocus group discussion (FOD) dengan
informan pangkal dan informan kunci sebagai sumber data dan informasi
penelitian.
Temuan penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan program
pemberdayaan UKM masih mengutamakan pada praktik kegiatan yang bersifat
ekonomi dalam meningkatkan pendapatan UKM di sekitar daerah operasi BJB.
Program ini hanya akan membuat ketergantungan UKM pada perusahaan. Dalam
konsep CSR program pemberdayaan bertujuan meningkatkan potensi manusiawi
individu dan kelompok sebagai aktor pembangunan. Pergeseran paradigma
pemberdayaan dari program yang menekankan aspek ekonomi ke paradigma
kesejahteraan dengan mengitegrasikan dinamika sosial dan ekonomi. Dalam
jangka panjang pemberdayaan itu dapat membangun prakarsa individu dan
kelompok untuk mengembangkan potensi UKM, agar masyarakat di sekitar oprasi
Bm dapat terus menjadi mitra perusahaan yang saling menguntungkan. Kebijakan
pemberdayaan hingga saat ini belum melibatkan masyarakat secara penuh dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, karena belum adanya peran
yang jelas dari masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) yaitu, _
pemerintah daerah, BJB, forum CSR, pelaku UKM dan masyarakat. Stake holder
tersebut belum terikat dalam sebuah kelembagaan yang mengintegrasikan
kebijakan kegiatan pemberdayaan dalam mengatur prinsip kewenangan dari
masing-masing pemangku kepentingan. Sasaran program pemberdayaan dalam
konteks CSR hanya mungkin dilaksanakan melalui 7 tahapan pemberdayaan
dalam paradigm kewenangan masing-masing pihak.
No copy data
No other version available