KERJASAMA INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS OFFICE OF DRUGS AND CRIME (UNODC) DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA COMBINED EFFORT INDONESIA WITH UNITED NATIONS OFFICE OF DRUGS AND CRIME (UNODC) TO OVERCOME HUMAN TRAFFICKING IN INDONESIA
Perdagangan manusia (trafficking in person) bukan lagi sebagai isu yang
baru di dunia Intemasional. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi
Negara asal, pengirim dan tujuan dalam perdagangan manusia. Untuk mencegah
terjadinya perdagangan manusia di Indonesia semakin meluas, maka dibutuhkan
kerjasama Intemasional yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan
United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) yang dimana salah satu
upaya yang dilakukan berupa capacity building. fenomena mengenai perdagangan
manusia yang terjadi di Indonesia, dalam penelitian ini pluralisme menjelaskan
bahwa non-state actor mempunyai peran yang sama dengan state actor dalam
membantu menyelesaikan permasalahan perdagangan manusia di Indonesia.
Dalam menyelesaikan persoalan perdagangan manusia, Negara bekerjasama
dengan organisasi Intemasional untuk mendapatkan solusi dalam menanggulangi
perdagangan manusia di Indonesia. Oleh sebab itu, kerjasama intemasional yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan UNODC dalam lingkup pencegahan
perdagangan manusia di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif.
Kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dcngan UNODC
untuk menanggulangi perdagangan manusia di Indonesia memiliki beberapa
penanganan. Pemerintah mempunyai Undang-Undang No. 21 Pasal 1 tahun 2007
mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-undang
No.6 tahun 2011 pasal 6 tentang keimigrasian yang menyebutkan Pemerintah
dapat melakukan kerjasama Intemasional di bidang keimigrasian dengan negara
lain dan atau dengan organisasi intemasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam memerangi kasus perdagangan manusia di Indonesia
Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas yaitu Gugus Tugas Pencegahan
dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kerjasama
Internasional antara pemerintah Indonesia dengan UNODC mengenai pencegahan
perdagangan manusia di Indonesia melalui capacity building dan local capacity.
Langkah-Iangkah untuk melakukan capacity building dimulai dengan asesmen
pad a situasi, kemudian penggambaran peran yang jelas dari berbagai instansi,
pemahaman pengetahuan dan keahlian yang ada, kemudian analisis peran dan
kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan strategi yang komprehensif.
Dalam capacity building yang diberikan oleh UNODC untuk pemerintah
Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga pemerintahan agar
lebih siap dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan transorganized crime
khususnya perdagangan manusia di Indonesia. selain itu, agar capacity building
dapat berjalan maksimal maka dilakukan peningkatan local capacity.
No copy data
No other version available