Pengaruh Serikat Pekerja terhadap Hubungan Industrial Pada PT. Indah Kiat PULP And Paper, TBK Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau
Hubungan industrial pada suatu perusahaan diharapkan harmonis agar dapat
mcnciptakan lingkungan kerja yang nyaman dun aman bagi pekerja, pengusaha dan
pemerintah. Serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja dan salah satu sarana dalam
hubungan industrial memiliki peran penting dalam menjalin komunikasi dengan
manajemen dalarn rnewujudkan hubungan industrial yang harmunis di perusahaan.
PT. Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk., Perawang merupakan sebuah perusahaan yang
bergerak pada bidang industri kertas dan bubur kertas yang berlokasi di Desa Pinang
Sebatang, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Perusahaan ini memiiki empat serikat pekerja yang terdiri dari SP IKPP, SP IKPP
Perjuangan, SP Kahutindo dan SBSI Hukatan dengan jumlah pekerja yang tergabung
di serikat pekerja adalah 7489 orang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari serikat
pekerja terhadap hubungan industrial di PT. Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk.,
Perawang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dan jenis
penelitian adalah penelitian survei yang bersifat eksplanatoris, dengan teknis analisis
data menggunakan regresi sederhana. Responden dalam penelitian ini adalah pekerja
yang tergabung didalam serikat pekerja, dan key informan yang terdiri dari
perwakilan manajemen dan perwakilan pengurus serikat pekerja.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keempat serikat pekerja memiliki
pengaruh terhadap hubungan industrial di PT. lndah Kiat Pulp and Paper, Tbk.,
Perawang. Serikat pekerja sebagai wakil dari pekerja menjadi jembatan kornunikasi
didalam perusahaan untuk mewujudukan hubungan industrial yang harmonis. Salah
satu bentuk komunikasi yang terbangun adalah melalui perundingan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB), membangun Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit didaiam
perusahaan. Jumlah serikat pekerja yang lebih dad satu justru memberikan dampak
yang positif bagi perusahaan dalam bentuk aspirasi dan dalam rangka mencapai
tujuan perusahaan. Konflik serta permasaiahan industriai lainnya juga tidak terjadi,
karena perusahaan memberikan fasilitas bagi seluruh serikat pekerja dan juga dalam
menjalin hubungan industrial perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
No copy data
No other version available