Penyelesaian Sengketa Bisnis Perbankan Syariah yang Berkeadilan dalam Kerangka Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia
ABSTRAK
Perbankan Syariah data tantangan globalisasi ekonomi telah melahirkan kreativitas produk beraneka ragam dengan nasabah muslim maupun non muslim.Pelaksanaan akad dalam praktik seringkali terjadi konflik yang berujung sengketa. Pasal 55 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebabkan pilihan forum penyelesaian sengketamelaluipengadilan maupun di luar pengadilan seperti Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Fenomena dalam praktik terjadi dikotorni dan tumpang tindihkewenangan lembagapenyelesaian sengketa tersebut disebabkan adanya ketidakpastian hukum. Penelitian ini mengkajibagaimanamekanisme penyelesaian sengketa bisnis Perbankan Syariah dikaitkan dengan sistem peradilan di Indonesii, bagaimanakepastian hukum lembaga penyelesaian sengketa bisnis Perbankan Syariah dalam sistem hukum Indonesiamengingat adanya pilihan forum sesuai akad, dan bagaimana konsep lembaga penyelesaian sengketa bisnis dibidang Perbankan Syariah yang berkeadilansesuai karakter pelaku usaha dalam kerangka pengembangan sistem peradilan Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis bahan-bahan hukum melalui pendekatan perundang-undangan,konseptual, kasus dan pendekatan komparatif sistem perbankan syariah dibeberapa negara.Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis.Teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan didukungdata primer melalui wawancara, observasi dan kuesioner. Teknik analisa data menggunakan analisis yuridis kualitatif melalui abstraksidan penafsiran hukum, mencari kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis perbankan syariah.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Regulasi mekanisme penyelesaian sengketa bisnis Perbankan Syariah rnasih belum memenuhi prinsip kepastian hukum. (2) Keberadaan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis Perbankan Syariah saat ini belum optimal dan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya yang disebabkan tumpang tindihnya kewenangan pada masing¬masing lembaga penyelesaian sengketa tersebut, dan juga akibat terjadinya perbedaan penafsiran hukum. (3) Konsep penyelesaian sengketa bisnis di bidang Perbankan Syariah yang berkeadilan sesuai dengan karakter pelaku usaha dalam kerangka pengembangan sistem peradilan di Indonesia ke arah tercapainya unifikasi hukum dan kepastian hukum adalah dibuatnya model harmonisasi hukum yaitu berupa alur yaitu : Tahap pertama dengan mengedepankan musyawarah mufakat yang diawali penyelesaian melalui Lembaga Pengaduan Nasabah, dengan metode syuro internal bank syariah. Tahap kedua, apabila syuro tidak tereapai kesepakatan, penyelesaian diajukan ke Mediasi Perbankan. Tahap Ketiga, penyelesaian melalui Adjudikasi Perbankan sebagai pembaharuan penelitian ini,Bila terpaksa salah sate pihak tidak puss dengan hasil penyelesaian internal perbankan dapat menernpuh jalur pengadilan melalui gagasan perlunya Pengadilan khusus sengketa ekonomi syariah/perbankan syariah.
Kata Kunci : pilihan forum, penyelesaian sengketa, Perbankan Syariah, pengadilan, Ajudikasi Perbankan.
No copy data
No other version available