Peran pemerintah daerah dalam harmonisasi masyarakat pendatang dan masyarakat pribumi di Kelurahan VIM Distrik Abepura Kota Jayapura
Masyarakat pribumi yang ' kalah bersaing dengan masyarakat pendatang dari
segala sektor diantaranya pendidikan, ekonomi, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan
mengakibatkan kebencian terhadap masyarakat pendatang. Masyarakat pribumi sulit
bersaing di sektor ekonomi menengah ke bawah dan tertinggal pada jenjang pendidikan
serta sangat sulit mendapatkan pekerjaan. Di sisi lain masyarakat pendatang dengan
mudahnya masuk ke Kota Jayapura mempergunakan segala macam cara, untuk
memperoleh pekerjaan. Pemerintah seakan-akan menutup mata dan menanggapi secara
normatif dan tidak berusaha mencari solusi yang terbaik. Sehingga yang menjadi korban
adalah masyarakat.
Penelitian ini difokuskan kepada peran Pemerintah Daerah dalam harmonisasi
masyarakat pendatang dan masyarakat pribumi di Kelurahan Vim dan untuk menjawab
pertanyaan permasalahan pokok penelitian mengapa peran pemerintah daerah belum
berhasil menciptakan harmonisasi masyarakat di Kelurahan Vim.
Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dan desain penelitian deskriptif
kualitatif. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Sumber data
seperti: dokumen, rekaman arsip, wawancara, observasi langsung dan perangkat fisik,
digunakan untuk memperoleh data dan informasi yang ada di lapangan. Sementara teknik
pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi dan dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah belum berhasil
menciptakan harmonisasi diantara masyarakat pendatang dan masyarakat pribumi di
Kelurahan Vim. Peranan dalam hal pembuatan aturan dan prosedur diarahkan untuk
membangun dan memperkuat hukum masyarakat yang didasarkan pada tradisi dan
norma atas dasar kesepakatan bersama, dalam penerapannya belum maksimal karena
kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk membuat aturan dan prosedur masih kurang
dan tidak berjalan di masyarakat. Peran pemerintah dalam membuat undang-undang atau
peraturan untuk organisasi baik organisasi masyarakat maupun organisasi pemerintah
belum terfokus pada pelayanan masyarakat. Organisasi yang ada lebih fokus pada
pelayanan masyarakat dalam situasi dan kondisi tertentu. Peranan pemerintah juga yang
meliputi tindakan tegas dalam hal mempergunakan kekuatan dalam menghadapi mereka
yang merusak hukum, dalam pelaksanaannya belum berhasil diterapkan dengan sungguhÂ
sungguh. Sehingga masalah yang ada terus menerus terulang dan tidak terselesaikan.
No copy data
No other version available