Pelaksanaan kewenangan penahanan pada sistem peradilan pidana dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia
ABSTRAK
Dalam sistem peradilan pidana, penahanan terhadap pelaku tindak pidana, merupakan salah satu bagian yang panting, untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara pidana. Penahanan merupakan pembatasan kebebasan seseorang (menghukum) seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan di Pengadilan, Hak atas kebebasan atau kemerdekaan seseorang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia.Praktek pelaksanaan penahanan terhadap pelaku tindak pidana oleh penegak hukum lebih banyak didasarkan pada interpretasi serta kewenangan yang dimiliki penegak hukum pada masing-masing tahap pemeriksaan,akibatnya terjadi adanya penahanan yang sewenang-wenang. Implikasi yang menonjol terhadap pelaksanaan penahanan yang sewenang¬wenang belum memperoleh banyak perhatian, dan telah menimbulkan akibat terutama melemahkan asas praduga tidak bersalah sebagai manifestasi peradilan yang adil, selain juga berkorelasi langsung terhadap padatnya tempat penahanan. Permasalahan dalam disertasi ini, yaitu bagaimanakah pelaksanaan kewenangan penahanan dalam Sistem Peradilan Pidana sudah berorientasi pada perlindungan HAM,serta bagaimanakah konsep penahanan dalam sistem peradilan pidana yang dapat mewujudkan perlindungan HAM
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dan bersifat deskritif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dilengkapi dengan pendekatan perbandingan terhadap penggunaan lembaga penahanan di beberapa negara. Data primer yang diperoleh berdasar hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait yaitu kepolisian, kejaksaan dan Hakim di tingkat (PN, PT dan MA), serta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tarsier, yang terkurnpul kemudian di analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan, pelaksanaan kewenangan penahanan pada setiap tahap pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana, tidak mendasarkan prinsip-prinsip penahanan, serta tujuan dikenakannya penahanan. syarat dan mekanisme penahanan dilakukan hanya sebatas memenuhi mekanisme prosedural pemeriksaan perkara, adanya lembaga praperadilan tidak dapat digunakan sebagai sarana kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penahanan, oleh karena itu pehananan dengan kondisi demikian tidak dapat menjamin perlindungan HAM. Untuk masa yang akan datang, Konsep penahanan yang dapat menjamin perlindungan HAM adalah kewenangan penahanan yang dilakukan secara selektif berdasarkan prinsip rationalitas dan proporsionalitas,
serta terdapat adanya mekanisme pengawasan pada proses pemeriksaan
pendahuluan yaitu tahap penyidikan dan Penuntutan,oleh hakim khusus yaitu Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP),. Konsep penahanan ini juga dapat dijadikan sebagai bahan masukan guna revisi RUU KUHAP yang sudah disusun oleh Tim Perumus
No copy data
No other version available