Perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi nasional
ABSTRAK
Merek sebagai salah satu bagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki fungsi yang penting dalam dunia perdagangan. Merek berfungsi sebagai identifikasi asal atau sumber, sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barang, juga berfungsi sebagai alat untuk memenangkan persaingan dalarn merebut pasar konsumen. Suatu merek yang menjadi merek terkenal menjadi incaran penyalahgunaan bagi pihak-pihak yang beritikad buruk, tanpa izin dan pada akhirnya mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Identifikasi masalah bagaimanakah pengaturan pendaftaran dan penggunaan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis di Indonesia dihubungkan dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal, persaingan usaha tidak sehat jenis apa yang dapat dikategorikankan sebagai pelanggaran merek dihubungkan dengan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis di Indonesia, konsep hukum apa yang dapat digunakan bagi perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis nonnatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder sedangkan data primer diperoleh melalui teknik wawancara hanya merupakan data pendukung terhadap
data sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Lokasi
penelitian dilakukan di Bandung, Tangerang, Jakarta dan Singapore.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pada perkembangan putusan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung untuk merek terkenal tidak diperlukan pendaftaran tcrlebih dahulu, hal tersebut mengenyampingkan asas konstitutif. Menentukan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis pasta berlakunya TRIPs yaitu berdasarkan kepada Pasal 16 ayat (3) TRIPs. Pada kasus-kasus merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis obyeknya tidak memenuhi kriteria Pasal 16 ayat (3) TRIPs, sehingga apabila diterapkan pasal tersebut dinilai tidak tepat, karena tidak menimbulkan kebingungan (confuse), tetapi menimbulkan pencemaran atau perusakan nilai. Jenis-jenis persaingan usaha tidak sehat yang dapat dikategorikan pelanggaran merek adalah passing off dan dilusi merek (dilution). Konsep yang dapat digunakan untuk perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis adalah konsep iktikad baik, reputasi, persamaan, mengadopsi perbuatan passing off dan dilution. Rekomendasi yang diajukan Indonesia sebaiknya di samping menganut asas konstitutif juga menganut asas deklaratif berdasarkan penggunaan yang telah lama dikenal sehingga mempunyai reputasi tinggi. Perubahan kalimat pada Pasal 6 ayat (2) hams diubah, dari dapat ditolak menjadi "hams ditolak" apabila memenuhi persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan jasa tidak sejenis yang memenuhi kriteria Pasal 16 ayat (3) TRIPs yaitu jika terdapat kesan keterkaitan yang erat/indikasi adanya suatu hubungan antara barang tergugat dengan barang penggugat. Perbuatan passing off dan dilusi merek (dilution) dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Kata kunci: merek terkenal, barang/jasa tidak sejenis, persaingan usaha tidak sehat.
No copy data
No other version available