Perspektif penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui pengadilan niaga syariah dalam rangka pengembangan sistem peradilan Indonesia
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah ditetapkan menjadi kewenangan peradilan agama. berdasarkan Uiidang-Undang No. 3 Tahun 2006. Dalam praktiknya penyelesaian sengketa ekonomi syariah bermuara pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, menyebabkan dualisme peradilan dan mengancam kepastian hukum. Ekonomi (syariah) beraspek bisnis dan merupakan bidang yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Disadari penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri cendenmg berbelit, berlarut-larut dan sangat menyulitkan bagi pelaku ekonomi yang menginginkan kecepatan dan ketepatan. Di lingkungan peradilan umurn telah dibuat terobosan dalam penyelesaian sengketa ekonomi yang menerapkan asas sederhana karena,
tidak berbelit, relatif cepat karena pemangkasan upaya hukum banding dan biaya ringan melalui Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga hanya berwenang menyelesaikan sengketa
ekonomi konvensional saja. Karena itu perlu pcmikiran untuk menyelesaikan sengketa
ekonomi syariah melalui cara dan prosedur sebagaimana di Pengadilan Niaga dengan rnembentuk Pengadilan Niaga. Syariah. Tuntutan hukum positif yang menghendaki
sengketa ekonomi tertentu sebagai kewenangan mutlak Pengadilan Niaga, namun bagi ekonomi syariah, jelas saja Pengadilan Niaga tidaklah mempunyai kompetensi untuk menerima, memeriksa dan mcmutusnya karena undang-undang telah menerapkan sebagai kewenangan mutlak peradilan agama.
Permasalah di atas dikaji menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan didukung dengan data lapangan, analisis data dilaksanakan secara yuridis kualitatif.
Kepastian hukum penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui litigasi secara yuridis formal telah dikukuhkan menjadi kewenangan mutlak pengadilan agama
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X12012, tanggal 29 Agustus
2013. Tuntutan hukum atas sengketa ekonomi syariah dibidang permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta sengketa hak kekayaan intelektual tidaklah
dapat dirnajukan kepada Pengadilan Agama ataupun kepada Pengadilan Niaga dan
mengakibatkan kevakurnan hukum. Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah dengan menganalogikan keberadaan Pengadilan Niaga di lingkungan peradilan umum sehingga
kekosongan hukum atas penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diatasi. Untuk
mernperkuat kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah perlu dibentuk Pengadilan Niaga Syariah, hukum acara ekonomi syariah yang
mensyaratkan upaya penyelesaian nonadjudikasi sebelum memajukan gugatan, prosedur beracara yang benar-benar mampu menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana yang dibcrlakukan pada Pengadilan Niaga di lingkungan peradilan umum.
No copy data
No other version available