Studi perubahan status desa menjadi kelurahan di kabupaten Bandung
Penelitian ini meneliti tentang Studi Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
di Kabupaten Bandung, dimana Kabupaten Bandung saat ini baru memiliki 10 (sepuluh)
kelurahan. Jika dilihat di lapangan, kondisi masyarakat Kabupaten Bandung mulai
mengalami pergeseran dari karakteristik masyarakat pertanian-homogen berubah
menjadi masyarakat industri-heterogen. Kondisi ini disebabkan oleh posisi Kabupaten
Bandung yang dijadikan salah satu pusat pengembangan industri di Jawa Barat
ditambah lagi posisi Kabupaten Bandung yang berbatasan dengan wilayah-wilayah
yang berkarakteristik perkotaan yang dimiliki oleh kabupatenlkota di sekitar Kabupaten
Bandung. Situasi inilah yang melahirkan perubahan pola pikir masyarakat Kabupaten
Bandung yang awalnya berkarakteristik pedesaan berubah menjadi perkotaan.
Perubahan masyarakat ini seharusnya berbanding lurus dengan organisasi pemerintahan
yang melayaninya. Tapi temyata saat ini organisasi desa yang ada, terkesan tidak bisa
mengikuti dinamika perubahan sosial masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang
cepat dan didukung oleh teknologi yang canggih. Berangkat dari fenomena inilah maka
kajian perubahan status desa menjadi kelurahan perlu dilakukan melalui teori
pengembangan organisasi dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kabupaten Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
naturalistik-kualitatif dengan pendekatan sejarah dan teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara kepada seluruh infonnan yang berhubungan dengan
proses perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Bandung, khususnya
kepada seluruh Lurah yang berjumlah 10 orang yang ada di Kabupaten Bandung.
Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting yang dapat dijelaskan
dengan konsep Reframing, Restructuring, Revitalization dan Renewal, dimana proses
perubahan status desa menjadi kelurahan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah
daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung senantiasa menggunakan
pendekatan normatif, tanpa mengkaji lebih dalam dengan konsep pengembangan
organisasi, sehingga melalui penelitian ini, akhimya dapat dijelaskan konsep baru
tentang pengembangan organisasi desa dan kelurahan khususnya yang akan berubah
status dari desa menjadi kelurahan. Pada prinsipnya organisasi desa maupun kelurahan
harus menjamin adanya peningkatan pelayanan publik, demokratisasi dan kesejahteraan
masyarakat di masa yang akan datang, karena masyarakat tidak membandingkan antara
desa dan kelurahan, namun yang terpenting bagaimanakah organisasi terse but dapat
bertransformasi dengan sempurna dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, terkhusus kepada desa yang sudah berubah status menjadi kelurahan agar
nantinya Pemerintah Kabupaten Bandung dapat terhindar dari adanya tuntutan kembali
berubah status dari kelurahan menjadi desa.
No copy data
No other version available