Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Abstrak
Untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan, Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan fungsi Advokat dalam memberikan jasa hukum untuk membela kepentingan tersangka dan terdakwa. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan", maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim). Realita penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa Advokat belum diperlakukan atau dihargai oleh aparat penegak hukum lainnya sebagai aparat penegak hukum dan masih banyak terdapat kasus-kasus kriminalisasi terhadap Advokat mengganggu kebebasan dan kemandirian Advokat dalam menjalankan profesinya.
Penulis menggunakan Teori Negara Hukum dan Teori Hukum Integratif sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Perlindungan Hukum sebagai Applied Theory. Penelitian ini melakukan pendekatan yuridis normative dilengkapi dengan data-data primer, pendekatan historis dan pendekatan yuridis komparatif dengan spsifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan perlindungan yang maksimal terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya. Harus ada pengaturan bahwa Advokat tidak dapat diperiksa oleh Penyidik tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu oleh organisasi Advokat, dalam hal yang dituduhkan berkaitan langsung dengan Advokat menjalankan profesi dengan itikat balk, maka organisasi Advokat dapat menolak untuk menghadirkan Advokat kepada penyidik. Penempatan Advokat sebagai sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undang secara konkrit yaitu mengamanatkan bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh Advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana terhadap tersangka/terdakwa. Dalam rancangan KUHAP dan rancangan Undang-undang Advokat hams secara tegas mengatur perlindungan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad balk, tidak saja didalam pengadilan tetapi juga diluar Pengadilan, tanpa terkecuali.
No copy data
No other version available