Mencari Batas Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Fungsi Pengaturan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Dikaitkan Dengan Sistem Perundang-Undangan Nasional
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul "Mencari Batas Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Fungsi Pengaturan Pasca Amandemen Undang¬Undang Dasar 1945 Dikaitkan Dengan Sisitem Perundang-Undangan Nasional". Permasatahan yang diteliti adalah: pertama, apakah fungsi pengaturan Mahkamah Agung dapat dibatasi pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem perundang-undangan nasional ? Kedua, bagaimanakah kedudukan produk hukum dart fungsi pengaturan Mahkamah Agung dalam sistem perundang¬undangan nasional ? Ketiga, Apakah produk hukum dart fungsi pengaturan Mahkamah Agung dapat di Uji Materiil ? Tujuan penelitian ini adalah: pertama, menemukan cara-cara atau upaya untuk membatasi kewenangan Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi pengaturan pasca amandemen Undang¬Undang Dasar 1945 dalam sistem perundang-undangan nasional, kedua, menemukan dan menganalisis kedudukan produk hukum dart fungsi pengaturan Mahkamah Agung dalam sistem perundang-undangan nasional, dan ketiga, menemukan dan menganalisis produk hukum dart fungsi pengaturan Mahkamah Agung yang dapat di Uji Materiil.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Di samping itu juga digunakan pendekatan historis dan pendekatan perbandingan sebagai pendukung. Sumber data dihasilkan dan studi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung, peraturan Mahkamah Agung, surat edaran Mahkamah Agung dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Data yang dihasilkan merupakan data kualitatif. Data tersebut diolah, dianalisis, dan dipaparkan dengan metode diskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa: pertama, Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi pengaturan memiliki batasan¬batasan yakni; Hanya Mengatur Tentang Hukum Acara Peradilan, Dibuat Berdasarkan Asas Peraturan Perundang-undangan, Batas Fungsi Pengaturan Mahkamah Agung Yang Digunakan Sebagai Sumber Hukum, dan Batas Kejelasan Materi Yang Diatur. Kedua, kedudukan produk hukum fungsi pengaturan Mahkamah Agung dalam sistem perundang-undangan nasionat, terdiri atas : kedudukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai peraturan perundang-undangan, dan kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai peraturan kebijakan. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung dapat di uji materiil, sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung tidak dapat di uji materiil. Beranjak dart kesimpulan tersebut, saran yang diberikan adalah: pertama. Pelaksanaan fungsi pengaturan Mahkamah Agung perlu dibatasi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang atau tindakan penyalahgunaan wewenang. Kedua, agar masyarakat dan para penegak hukum mengetahui bahwa kedudukan Peraturan Mahkamah Agung dapat dijadikan sebagai sumber hukum sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Ketiga, agar masyarakat pencari keadilan dapat mengetahui produk hukum mana dari fungsi pengaturan Mahkamah Agung yang dapat di uji materiil.
No copy data
No other version available