gadai emas syariah (rahn) dikaitkan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
GADAI EMAS SYARIAH (RAHN) DIKAITKAN DENGAN UNDANG
UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
ABSTRAK
Gadai Emas Bank Syariah adalah salah satu produk unggulan Bank Syariah untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan proses
cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Syariah didasarkan pada akad pinjaman tanpa ditambah kelebihan. Salah satu syarat nasabah mendapatkan pinjaman multi guna tersebut adalah dengan menyertakan agunan berupa barang perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 16 karat (+70%). Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai taksiran barang emas, Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas tersebut di Bank Syariah dengan biaya relatif murah sebesar Rp. 4750,- per gram per bulan yang dibayar di awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 bulan dan dapat diperpanjang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui dua langkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Praktek pinjaman melalui gadai emas syariah (rahn) dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan -Syariah terdapat penyimpangan dari prinsip syariah yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 26/DSNMU1/111/2002 tentang Rahn Emas dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan. Analisa 5 C dan manajemen resiko yang dijabarkan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur oleh masing-masing bank syariah, dalam prakteknya masih ditemukan kelemahan yakni bahwa Standar Operasional Prosedur tersebut masih terfokus pada aspek jaminan (Collateral) dan cenderung mengabaikan aspek-aspek 5 C yang lainnya.
Kata Kunci : Pembiayaan, Gadai Emas, Rahn, Fatwa, Syariah
No copy data
No other version available