Analis terhadap perizinanpembangunan rumah susun sebagai upaya perlindungan penghuni rumah susun
ABSTRAK
Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang add dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Masyarakat yang adil dan makmur tersebut di artikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan tapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan dan mewujudkan masa depan yang di cita — citakan bersama.
Pembangunan perumahan dan pemukiman (papan) merupakan kebutuhan dasar setiap manusia namun perumahan dan pemukiman tidak hanya sebagai sarana kebutuhan hidup manusia tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya dalam menempatkan jati dirinya.
Kebijakan Pemerintah dalam mempercepat pembangun Rumah Susun sangat bijaksana mengingat kebutuhan masyarakat perkotaan akan papan yang layak huni semakin hari semakin meningkat.
Perumahan yang Iayak huni adalah pembangunan yang lingkungannya memenuhi syarat — syarat teknik, kesehatan, keamanan, dan norma ¬norma sosial budaya, hal ini juga di jadikan sebagai salah satu alternatif pemecahan masalah pengadaan lahan yang sangat -sulit di dapat di wilayah — wilayah kota — kota besar di negara berkembang seperti Indonesia yang sangat banyak penduduknya akibat urbanisasi.
Di samping itu, pembangunan Rumah Susun juga dapat menjadikan salah satu solusi bagi penataan kawasan kumuh di Indonesia, dan juga membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan menekan serta menghemat biaya transportasi yang akhirnya dapat menekan inefisiensi (high cost economy) di dalam pembangunan ekonomi Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan penting masyarakat tersebut di atas, dibentuklah Undang undang nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS).
No copy data
No other version available