Implementasi Kebijakan Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap ( SAMSAT )Di Kota Madya Jakarta Selatan
Implementasi kebijakan tidak selalu berjalan linier sebagaimana tujuan
dalam proses pembuatan kebijakan. Implementasi kebijakan mempunyai banyak
hambatan baik dari implementornya sendiri maupun lingkungan. Apalagi
implementasi kebijakan dalam satu wadah dari tiga lembaga yang berbeda seperti
Samsat Jakarta Selatan. Oleh karenanya hams dilakukan pemetaan dimana
kendala yang menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Sebagai implementor Samsat Jakarta Selatan dalam komunikasi, sumber
daya, sikap pelaksana dan struktur birokrasi masih mempunyai kelemahan yang
belum mampu mengimplementasikan kebijakan secara baik. Dengan kelemahan
tersebut pelayanan masyarakat di Samsat Jakarta Selatan belum sebagaimana
tujuan dibuatnya kebijakan terssebut. Maka pertanyaannya adalah bagaimana
implementasi kebijakan sistem administrasi manunggal di bawah satu atap
(Samsat) Jakarta Selatan? Dalam implementasinya Samsat mempunyai
tanggungjawab dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang
mencapai angka 1.806.636 unit kendaraan bermotor. Kondisi cukup menjadi
perhatian yang dalam proses dalam komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana
dan struktur birokrasi dalam peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Di
samping itu proses implementasi kebijakan publik di Samsat dalam proses
ragistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor
mempunyai kecenderungan menyimpang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif,
dengan instrumen utama adalah implementor, informan dan perilaku petugas.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder yang
berkaitan dengan situasi dan kondisi empiris implementasi kebijakan Samsat, baik
yang ditemukan dilapangan, maupun yang dianalisis dengan data sekunder,
sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara mendalam
dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kebijakan
Samsat dalam mengimplementasikan belum meningkatkan kualitas pelayanan
sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan kebijakan publik. Karena kebijakan
publik yang baik pun belum tentu menghasilkan implementasi kebijakan yang
baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
No copy data
No other version available