Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Terlapor Yang Dalam Pelaksanaan Jabatannya Diperiksa Sebagai Saksi Oleh Penyidik Tanpa Melalui Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERLAPOR YANG
DALAM PELAKSANAAN JABATANNYA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
OLEH PENYIDIK TANPA MELALUI PERSETUJUAN
MAJELIS PENGAWAS DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Jabatan notaris memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, untuk menciptakan ketertiban hukum dan jaminan kepastian hukum sehingga menciptakan rasa aman bagi para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta masyarakat pada umumnya. Jabatan notaris timbul dari kebutuhan dalam pergaulan antar anggota masyarakat, yang nnenghendaki adanya alat bukti otentik mengenai hubungan keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara para pihak. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh undang-undang yang diberikan dan dipercayakan kepadanya, merupakan jabatan yang menyediakan pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum notaris selaku Pejabat Umum dalam melaksanakan jabatannya terhadap pemeriksaan oleh penyidik tanpa persetujuan Majelis Pengawas Daerah dikaitkan dengan Undang-undang Jabatan Notaris. Serta mengetahui tindakan yang dapat dilakukan Majelis Pengawas Daerah dalam menyikapi hal tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang mengutamakan data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan hukum, mempelajari dan mengkajinya yang diambil dari bahan-bahan kepustakaan yang ada baik peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis , yang kemudian dilakukan analisis pemecahan masalahnya. Penelitian ini juga dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa wawancara langsung dengan narasumber, praktisi yang kredibel, berkompeten dan terkait langsung dengan materi pembahasan dalam penelitian ini, untuk melengkapi penelitian dokumen atau kepustakaan.
Hasil penelitian yang diperoleh: 1). Memberikan perlindungan hukum terhadap Notaris yang diperiksa sebagai saksi tanpa persetujuan Majelis Pengawas Daerah, dengan melengkapi Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dengan instrumen sanksi. 2). Membekali Majelis Pengawas Daerah dengan tindakan yang dapat dilakukan dalam hal kewenangannya dilanggar oleh penyidik yang mencoba memeriksa tanpa persetujuan, melalui revisi Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
No copy data
No other version available