Penyelesaian Sengketa Tanah Perkebunan Antara Badan Usaha Milik Negara dengan Masyarakat di Jawa Barat
ABSTRAK
Sengketa tanah perkebunan antara Badan Usaha Milik Negara dengan masyarakat di Jawa Barat adalah sengketa yang terjadi karena penggarapan dan penguasaan tanah secara ilegal oleh masyarakat terhadap tanah Hak Guna Usaha dan penuntutan pengembalian atas tanah leluhur. Dalam Penyelesaian sengketa terdapat dua cara yang dapat di tempuh, yaitu dengan litigasi (pengadilan) dan dengan cara non litigasi. Dalam Praktik penyelesaian sengketa tanah perkebunan antara Badan Usaha Milik Negara dengan masyarakat di Jawa Barat, masih terdapat kesulitan dalam pelaksanaan putusan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa tanah perkebunan serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan dan kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kesulitan pelaksanaan putusan dalam sengketa tanah perkebunan antara Badan Usaha Milik Negara dengan masyarakat di Jawa Barat.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Menitikberatkan penelitian data kepustakaan balk berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder serta penelitian lapangan melalui wawancara guna mendukung data sekunder kemudian dengan metode analisis normatif kualitatif untuk menarik kesimpulan.
Berdasarkan basil penelitian diperoleh hasil bahwa penyelesaian sengketa tanah perkebunan antara Badan Usaha Milik Negara dengan Masyarakat di Jawa Barat dilakukan melalui cara litigasi (Pengadilan) yang dalam praktiknya masih terdapat kesulitan dalam pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa tanah perkebunan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena adanya upaya perlawanan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilaksanakan adalah dengan mediasi dan negosiasi, selain itu dilakukan juga sosialisasi pada masyarakat mengenai status tanah serta menerapkan modal pinjam-pakai tanah. Sementara itu, kendala-kendala yang dihadapi adalah tanah belum dapat ditanami kembali, tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa, adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin menguasai tanah hak guna usaha.
No copy data
No other version available