Tinjauan Hukum Tentang Sistem Informasi Debitur Dalam Pemasaran Kartu Kredit Dihubungkan Dengan Rahasia Bank Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan
ABSTRAK
Pembangunan Bangsa tidak lepas dari persoalan perekonomian dan perbankan. sebagai salah satu lembaga penunjang pembangunan, bank memiliki peranan penting dalam menyediakan dana untuk pembangunan. Demi kelancaran proses penyediaan dana tersebut Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur (SID). SID tersebut diperuntukan untuk kelancaran proses kredit, termasuk juga kedalamnya tentang kartu kredit. Dengan adanya hasil pengecekkan SID, rahasia bank terbuka dan dalam prakteknya masih secara bebas digunakan untuk kepentingan¬kepentingan di luar kepentingan yang sebenarnya. Hal tersebutlah yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak nasabah atau debitur. Adapaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dan adanya SID, serta mengetahui bagaimanakah perlindungan hukumnya apabila terjadi kerugian pihak nasabah akibat SID tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan cara menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum. Pendekatan penelitian dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis komperatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder di bidang hukum perbankan. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif, yaitu dengan menggunakan data sekunder sebagai acuan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk uraian.
Dad hasil penelitian ini diketahui bahwa dengan adanya SID, rahasia bank dapat dibuka oleh pihak-pihak tertentu dan dapat digunakan secara bebas karena tidak adanya pembatasan yang jelas terhadap hal tersebut. Terbukanya rahasia tersebut serta ketidak jelasan pembatasan peruntukan hasil pengecekkan melalui SID tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah atau debitur. Sedangkan pengakkan sanksi oleh Bank Indonesia dan perlindungan bagi nasabah kurang optimal.
No copy data
No other version available