Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Praktik Usaha Waralaba Dihubungkan Dengan Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
ABSTRAK
Setiap orang berhak melakukan kegiatan bebas namun harus bermartabat. Itikad baik lahir dari hubungan antara manusia dengan manusia, yang bermartabat. Hubungan antara pihak satu dengan Iainnya bebas namun tidak boleh saling merugikan. Waralaba merupakan konsep mutakhir dalam berbisnis yang berkembang pesat, waralaba berkembang karena didukung oleh perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin selektif dan mengutamakan mutu dalam memperoleh pelayanan barang dan jasa dan teknologi. Interaksi yang terjadi antara pemberi waralaba dan penerima waralaba dibangun atas dasar hubungan perjanjian. Hubungan antara para pihak dalam perjanjian waralaba didasarkan pada suatu hubungan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kebebasan mengikatkan diri tunduk pada norma-norma / nilai-nilai itikad balk yang terwujud dalam etika khususnya apabila dalam bidang bisnis terimplementasi dalam etika bisnis.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta dan permasalahan yang berhubungan dengan masalah aspek hukum itikad balk dalam praktik usaha waralaba secara menyeluruh dan sistematis dihubungkan dengan sistem hukum dalam perjanjian di Indonesia, selanjutnya terhadap permasalahan dilakukan analisis. Penelitian lebih diorientasikan pada data skunder dan pendekatan penelitian konseptual yaitu dengan mengkaji dan menguji secara logis masalah aspek hukum dari itikad balk dalam praktik usaha waralaba.
Prinsip itikad baik merupakan prinsip universal dan bersifat internasional, namun penerapannya berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Pengertian itikad balk yang secara universal dapat diterima oleh semua Negara belumlah ada. Prinsip itikad balk pada dasarnya memiliki dua dimensi yakni mengandung makna kejujuran, dan mengandung makna kerasionalan dan kepatutan / keadilan. Prinsip itikad balk dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia termuat dalam Pasal 1338 K.U.H. Perdata, dan digunakan pula dalam hukum adat. Pengaturan hukum mengenai waralaba khususnya pengaturan yang memuat mengenai klausula-klausula yang termuat dalam suatu perjanjian waralaba, dan dokumen pengungkapan (prospektus) waralaba haruslah dirumuskan dengan mencerminkan itikad balk dari para pihak. Penerapan asas itikad balk dalam perjanjian waralaba pada praktik usaha di Indonesia belum
dapat diserahkan sepenuhnya kepada para pihak. Presepsi dan pemahaman akan pola usaha waralaba dari para pelaku usaha masih beragam. Pemerintah masih harus campur tangan demi mewujudkan kesejahteraan dari para warganya. Penerapan asas itikad balk dalam praktik usaha waralaba dapat terjamin namun masih harus didukung oleh pranata hukum yang dapat memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi kepentingan para pihak terutama pihak penerima waralaba.
Kata Kunci: itikad baik , waralaba, sistem hukum perjanjian
No copy data
No other version available