Kepemilikan Saham Mayoritas Dan jabatan Rangkap Dalam Perusahaan Di Bidang Pariwisata Serta Perhotelan ( Hot Spring Resort ) Dalam Analisis Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstrak
Dalam usaha pengelolaan obyek wisata air panas alam PT. X dan PT. Y dapat mendominasi hot spring resort karena penguasaan air panas alam tersebut dibantu oleh pemerintah dengan adanya barrier to entry berupa pemberian lisensi melalui perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten XY dan perusahaan perkebunan. Keterkaitan antara PT. X dan PT. Y yang memiliki pangsa pasar yang sejenis di bidang jasa perhotelan dan wisata air panas alam, terdapat karakteristik yang berkenaan dengan kepemilikan saham mayoritas dan jabatan rangkap di PT. X dan PT. Y. Sehubungan dengan hal tersebut penulis mempunyai tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terhadap pelaku usaha yang memiliki posisi dominan, khususnya mengenai kepemilikan saham mayoritas dan jabatan rangkap
Metode penelitian penulisan ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif
Kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan di bidang pariwisata dan perhotelan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999 dikarenakan kepemilikan saham mayoritas lebih dan 50% atas nama Ny. Jamila di PT. X dan PT. Y merupakan salah satu bentuk posisi dominan yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Implikasi hukum jabatan rangkap direksi dan komisaris menurut UU No. 5 Tahun 1999 di dalam PT. X dan PT. Y adalah suatu bentuk pelanggaran ketentuan Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Bab III 3.1 PKPPU No. 7 Tahun 2006 jo. Bab IV 4.1 PKPPU No. 7 Tahun 2006 dikarenakan Tuan Jamil dan Ny. Jamila pada waktu bersamaan menduduki jabatan sebagai direksi dan atau komisaris di PT. X dan PT. Y sehingga memiliki kontrol atas keputusan/kebijakan strategi perusahaan yang menghambat persaingan usaha sehat.
No copy data
No other version available