Pelelangan Harta Bersama yang Dijadikan Obyek jaminan gadai Pada Perusahaan Umum Pegadaian Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum bagi Kreditor
PELELANGAN HARTA BERSAMA YANG DIJADIKAN OBYEK JAMINAN GADAI PADA PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR
ABSTRAK
Perusahaan Umum Pegadaian adalah lembaga yang berfungsi memberi pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai berupa barang bergerak
milik debitor, yang masuk dalam suatu persatuan harta akibat perkawinan,
disebut harta bersama. Suami isteri mempunyai kewajiban yang sama untuk menjaga dan memanfaatkannya serta tidak dapat melakukan suatu perbuatan
hukum tanpa ada persetujuan dari yang lainnya antara lain dalam hal salah satu
pihak hendak menjaminkan harta bersama dalam perkawinan.Adapun tujuan dilakukannya penelitian untuk meneliti dan merumuskan serta memahami tentang
pelaksanaan pemberian obyek harta bersama perkawinan dalam Perum Pegadaian dan bentuk kepastian hukum terhadap Perusahaan Umum Pegadaian atas pelelangan obyek jaminan harta bersama dalam perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma-norma
hukum serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan hukum yang berlaku,
dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dititikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumptil
berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa : pertama, penerapan prinsip kehati-hatian yang dijalankan oleh Perum Pegadaian dalam penerimaan
jaminan harta bersama didasarkan pada pelaksanaan karakter dan pelaksanaan jaminan. Kedua, kepastian hukum terhadap Perum Pegadaian sebagai kreditor dan pemegang gadai atas jaminan gadai berdasarkan dengan dikuasainya barang jaminan gadai oleh Perum Pegadaian, karena syarat mutlak perjanjian jaminan gadai adalah diserahkan barang jaminan ke dalam penguasaan pemegang gadai. Apabila debitor wanprestasi, maka Perum Pegadaian dapat menggunakan hak yang bersifat mendahulu dari seorang kreditor dan pemegang gadai Sengketa timbul akibat dilelangnya barang jaminan, maka terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan, antara lain melalui musyawarah mufakat dan pengadilan. Perum Pegadaian lebih memilih upaya hukum musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa akibat dilelangnya barang jaminan. Hal ini yang memberikan kepastian hukum terhadap Perum Pegadaian dalam melakukan penyaluran kreditnya.
Kata kunci : jaminan gadai, harta bersama, kepastian hukum.
No copy data
No other version available