Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Transfer Dana Perbankan Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
ABSTRAK
Transfer dana adalah suatu langkah inovatif perbankan dengan mempergunakan teknologi dalam mempermudah terjadinya transaksi yang akan dilakukan oleh nasabah. Kegiatan ini tentunya akan membuat nasabah merasa efisien dalam melakukan transaksi karena waktu yang diperlukan dalam melakukan transaksi relatif tidak lama. Fasilitas transfer dana ini dapat membuat rasa aman bagi nasabah karena ketika transaksi yang dilakukan oleh nasabah bernilai besar maka akan lebih aman apabila menggunakan fasilitas transfer dana daripada menggunakan transaksi tradisional, yaitu menggunakan uang cash. Disamping sisi positif pelayanan transfer dana perbankan terdapat efek negatif dari pelayanan jasa perbankan, yaitu perbuatan yang didasarkan pada praktek-praktek transfer dana untuk suatu kegiatan melawan hukum. ldentifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum dalam perjanjian transfer dana serta bagaimana tanggung jawab bank dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian transfer dana oleh bank
Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan pada lembaga-lembaga yang terkait dengan permasalahan perbuatan melawan hukum dalam transfer dana perbankan.
Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pada dasarnya perjanjian transfer dana mendasarkan kegiatannya pada ketentuan Buku Ill KUHPerdata yang dapat dikaji dari syarat sah perjanjian dan asas¬asas perjanjian, perbuatan melawan hukum transfer dana apabila dilihat dari asas perjanjian tentu saja melanggar asas tikad baik karena nasabah melakukan kegiatan tersebut untuk perbuatan yang melawan hukum. berpedoman dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan / kekeliruan (dwaling), pemerasan / paksaan (dwang), penipuan (bedrug)". Prinsip Mengenal Nasabah yang dikeluarkan oleh bank, merupakan suatu instrumen pencegahan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah. sedangkan tanggung jawab bank terhadap perbuatan melawan hukum dalam transfer dana adalah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait baik kepolisian, kejaksaan, maupun lintas bank, karena suatu kesalahan tanggung jawab dari perbuatan melawan hukum dibebankan pada pelaku semata apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KUHPerdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya.
No copy data
No other version available