Kepastian Hukum Hak Pembeli Lelang Dalam Pelaksanaan Lelang Melalui Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Akibat Kredit Macet
ABSTRAK
Perjanjian kredit merupakan salah satu sarana debitor untuk mendapatkan modal investasi. Jaminan fidusia merupakan sarana perlindungan bank apabila terjadi kredit macet. Apabila terjadi kredit macet, maka jaminan fidusia dapat di eksekusi melalui parate eksekusi. Pelaksanaan Parate Eksekusi harus dilaksanakan dengan lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang. Debitor melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang.
Untuk itu tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum bagi kreditor pemegang hak jaminan fidusia atas objek jaminan yang dilelang melalui parate eksekusi objek jaminan fidusia serta untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pembeli lelang apabila pelaksanaan parate eksekusi mendapat perlawanan debitor.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahapan penelitian melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh bahwa kepastian hukum kreditor pemegang hak jaminan fidusia dijamin apabila adanya perlawanan dari debitor, debitor meminta fiat pengadilan untuk melaksanakan eksekusi. Kreditor sebagai hak pemegang jaminan dilindungi oleh undang-undang dalam Pasal 29 Undang-Undang Fidusia jo Pasal 5 Permenkeu No.93/PMK.06/2010, kreditor pemegang hak jaminan fidusia dapat melaksanakan eksekusi melalui lembaga Parate eksekusi tanpa harus meminta fiat pengadilan. Pemenang lelang yang beritikad balk dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Permenkeu No.93/PMK.06/2010, penjual bertanggung jawab apabila adanya gugatan terhadap pelaksanaan lelang. Selain itu pembeli lelang dilindungi oleh hukum dengan diterbitkannya Risalah Lelang sebagai bukti otentik.
No copy data
No other version available