Tanggung Jawab Pejabat pembuat Komitmen Atas Pelanggaran Yang Dilakukan oleh Panitia Pengadaan Dan Penyedia Barang Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Kepada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedomsan Pelaksanaan Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah
ABSTRAK
Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah suatu kegiatan untuk memperoieh barang/jasa oleh KementrianlLembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah /Institusi lainnya yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari beberapa pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitemen, Panitia Pengadaan Barang/jasa, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang/Jasa, dan Penyedia Barang/Jasa. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen apabila Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa melakukan pelanggaran¬pelanggaran terhadap proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan bagaimana langkah yuridis yang dapat ditempuh yang secara efektif dapat mengurangi terjadinya pelanggaran-peianggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang bersifat deskriptif analisis, yang digunakan dalam rangka mengkaji kaidah-kaidah hukum tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh yang secara efektif dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini menggunakan analisis data normative kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.
Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggungjawab terhadapt indakan-tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan maupun Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang apabila semua tindakan-tindakan Panitia Pengadaan maupun Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang perbuatannya tersebut tidak ada maksud secara melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenangnya, namun apabila Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dengan maksud secara malawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, tanggungjawabnya adalah tanggungjawab pribadi yaitu Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang yang bertanggungjawab. Cara efektif yang dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah dengan cara membenahi kembali sistem hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah
No copy data
No other version available