Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Terhadap Pemberian Kredit Dengan Jaminan Akta Jual Beli Tanah Di Tinjau Dari Undang-Undang Perbankan Serta Undang-Undang Hak Tanggungan
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK TERHAOAP
PEMBERIAN KREOIT OENGAN JAMINAN AKTA JUAl BEll TANAH
DlTINJAU OARI UNOANG-UNOANG PERBANKAN SERTA
UNOANG-UNOANG HAK TANGGUNGAN
Bank merupakan suatu lembaga penghimpunan dana dan penyalur
dana kepada masyarakat dengan cara pemberian kredit atau bentukĀ
bentuk lainnya. Dalam memberikan fasilitas kredit mensyaratkan adanya
jaminan sebagai pengamanan dan kepestlen -eken terbayarnya tasi}itas
kredit yang diberikan, karena jika tanpa adanya jaminan, maka kreditur
akan sulit untuk menghindari risiko yang terjadi apabila debitur
wanprestasi. Penerimaan tanah sebagai agunan yang diterima bank,
tentunya mempunyai tujuan untuk menjamin pelunasan kredit melalui
penjualan agunan baik secara lelang maupun di bawah tangan dalam hal
debitur wanprestasi, akan tetapi bukti kepemilikan terhadap hak atas
tanah yang harus diterima oleh bank adalah berupa sertifikat sehingga
dapat dibebani dengan hak tanggungan. Dalam praktik ditemukan
penerimaan akta jual beli tanah sebagai jaminan dalam suatu perjanjian
pemberian kredit yang dipasang dengan Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT).
Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun teknik
pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi dokumen dan
wawancara. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan
menggunakan metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa. Akta jual beli
tanah bukanlah suatu tanda bukti kepemilikan sebidang tanah. Tanda
bukti kepemilikari yang sah atas sebidang tanah adalah sertifikat,
sehingga dapat dibebani dengan hak tanggungan. Pemberian kredit yang
dilakukan oleh PT. Bank X yang terjadi pada kasus ini secara yuridis tanpa
jaminan, sehingga berlakulah Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) hanya dapat
dipasang terhadap sertifikat bukan terhadap akta jual beli tanah.
Pengawasan dalam pemberian kredit terhadap bank oleh Bank Indonesia
belum optimal. Sanksi yang diterapkan terhadap bank yang tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi administratif
dan sanksi pidana.
iv
No copy data
No other version available