Perjanjian Jual beli Perumahan Yang Objeknya Belum Siap Pakai Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
PERJANJIAN JUAL BELT PERUMAHAN YANG OBJEKNYA
BELUM S1AP PAKAI DI HUBUNGKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2011 TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK
Perumahan dan kawasan permukiman merupakan suatu kesatuan sistem yang didalamnya termasuk sarana, prasarana dan utilitas. Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Ketentuan yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman dalam pembangunan rumah dilarang mengalihkan perumahan yang objeknya belum selesai pada kawasan yang belum keterbangunan minimal, hal ini telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan perumahan dan kawasan permukiman serta sanksi yang diberikan sanggat berat terhadap penyelenggara perumahan peralihan perumahan yang belum keterbangunan minimal. Tetapi pada praktiknya masih berlangsung peralihan perumahan yang belum keterbangunan minimal akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dan tidak mendapat perlindungan hukum terhadap konsumen atas perjanjian jual beli perumahan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara, untuk menganalisis data menarik kesimpulan peneliti, digunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitan ini menunjukkan kekuatan hukum dari perjanjian jual beli perumahan yang belum keterbangunan minimal, dimana salah satu syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 yaitu syarat objektif mengenai suatu yang halal merupakan termasuk bertentangan dengan undang-undang yaitu Pasal 42 dan Pasal 146 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi gugur atau berakibat bats] demi hukum, sehingga perlindungan terhadap konsumen menjadi lemah dan tidak mendapat kepastian dan tidak mendapat perlindungan hukum, Keputusan Menteri Tentang Pedoman Pengikatan Jual Bell Rumah dirasa perlu disesuaikan dengan UU perumahan dan Kawasan Permukiman.
No copy data
No other version available