Analisis Yuridis Pemberian Hak Guna Usaha ( HGU ) Dihubungkan Dengan Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Usaha Perkebunan
ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU)
DIH UBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK
Pemberian HGU perkebunan dengan memanfaatkan kawasan hutan, secara yuridis memang dimungkinkan. Namun dalam pelaksanannya carat dengan penyimpangan atau pelanggaran, yaitu usaha perkebunan yang memanfaatkan kawasan hutan hanya didasarkan pada keputusan izin usaha yang dikeluarkan doh bupati, tidak adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, pengusaha perkebunan tidak segera mengurus HGU, menguasal lahan melebihi dari yang tertera dalam HGU, lahan HGU ditelantarkan, dan sebagainya. identifikasi masalah yang diangkat dalam penelitian ini bagaimana prosedur pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha perkebunan berdasarkan Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan bagaimana pemberian HGU di kawasan hutan yang belum dilakukan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha perkebunan ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan penelitian dilakukan secara yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian yaitu dengan melakukan pengumpulan bahan hukum (data sekunder) dan data lapangan sebagai pendukung, kemudian dilakukan pengolahan dengan cara mensistematisasi dan mengklasifikasikan bahan hukum sesuai dengan tujuan penelitian, lalu kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan diawali dari permohonan perusahaan kepada
Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan
dokumen seperti peta, akta pendirian perusahaan, pencadangan tanah oleh gubernur, izin usaha perkebunan dari Menteri Pertanian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila permohonan ini disetujui, maka prosedur dilanjutkan dengan evaluasi administratif dan tutupan hutan. Dan hasil evaluasi tersebut kemudian Menteri Kehutanan menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan atau menolaknya. Kedua, untuk kawasan hutan yang arealnya telah dibebani HGU perkebunan dan atau telah memiliki izin lokasi perkebunan dari kepala daerah, namun jika tanpa dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan, maka areal tersebut status hukumnya tetap sebagai kawasan hutan, karena secara hukum lahan yang digunakan untuk perkebunan tersebut belum dikeluarkan dari kawasan hutan atau belum dilakukan proses pelepasan kawasan hutan.
vi
No copy data
No other version available